Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Diduga Langgar SOP, Tujuh Jaksa di Kejaksaan Negeri Karo terkait Kasus Amsal Sitepu Diperiksa

Yoseph Pencawan
04/4/2026 17:49
Diduga Langgar SOP, Tujuh Jaksa di Kejaksaan Negeri Karo terkait Kasus Amsal Sitepu Diperiksa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar.(Yoseph Pencawan/MI)

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa tujuh jaksa di Kejaksaan Negeri Karo terkait kasus Amsal Christy Sitepu. Pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur atau Standard Operating Procedure (SOP) dalam penanganan kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan proses pemeriksaan terhadap para jaksa tersebut sedang berjalan.

"Sejauh ini ada tujuh orang yang diperiksa dalam rangka klarifikasi," ungkapnya, Sabtu (4/4/2026).

Rizaldi memerinci, ketujuh orang yang diperiksa bukan hanya jaksa fungsional, tetapi juga jajaran pimpinan di Kejari Karo.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Sembiring, serta jaksa-jaksa lain yang terlibat dalam tim penanganan perkara Amsal Christy Sitepu.

Pemeriksaan bertujuan mendalami apakah ada SOP yang mereka langgar. Atau tahapan hukum yang ditabrak oleh tim jaksa penuntut umum saat menyeret Amsal ke pengadilan.

Seluruh berkas perkara juga akan ditinjau untuk melihat titik lemah penanganan kasus tersebut. Kejati Sumut menargetkan hasil pemeriksaan internal ini akan rampung dalam beberapa hari ke depan.

"Satu bulan ini sudah harus dilaporkan ke Kejagung (Kejaksaan Agung)," pungkasnya.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu.

Sebelumnya, Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, mengerjakan proyek video profil desa di Kabupaten Karo (2020–2022) dengan nilai Rp 30 juta per desa.

Jaksa menuduh Amsal melakukan mark-up anggaran karena hitungan auditor Inspektorat menyebut biaya wajar hanya Rp 24,1 juta per desa. Amsal sempat dituntut dua tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Namun, hakim berpendapat sebaliknya.

Menurut hakim perbedaan harga dalam karya kreatif videografi dinilai bergantung pada kualitas produksi dan tidak serta-merta menjadi ranah tindak pidana korupsi. Kasus ini bahkan sempat memicu atensi nasional dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI. (H-4)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya