Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi Kakatua Raja dan Kasauri

Rudy Kurniawansyah
01/4/2026 18:41
Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi Kakatua Raja dan Kasauri
Ilustrasi(Dok. Istimewa)

BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 10 Maret 2026. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara terkait dugaan adanya aktivitas peredaran ilegal satwa dilindungi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pelaku berinisial AF saat mengirimkan satwa liar dilindungi melalui jalur darat menuju calon pembeli yang berada di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus) yang disimpan dalam kendaraan yang digunakan pelaku.

Pengembangan lebih lanjut kemudian dilakukan di kediaman pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan satu ekor anakan burung Kasuari (Casuarius unappendiculatus). Seluruh satwa yang diamankan diketahui tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati serta menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. 

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi guna mendukung upaya penegakan hukum di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam.

“Setiap bentuk perburuan, perdagangan, maupun kepemilikan ilegal terhadap satwa dilindungi tidak akan ditoleransi. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan serta meningkatkan upaya pengawasan guna memastikan perlindungan maksimal terhadap kekayaan hayati Indonesia,” tegas Ali Bahri, Rabu (1/4).

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti satwa liar telah diamankan untuk proses penyelamatan dan penanganan lebih lanjut oleh BKSDA Sulut. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku AF mengaku berperan sebagai pihak yang memelihara sekaligus mencarikan calon pembeli atas perintah seseorang berinisial B yang berdomisili di Surabaya. Pelaku juga diketahui menerima komisi dari aktivitas penjemputan hingga proses penjualan satwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (RK/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya