Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat setelah aksi joget yang dilakukan Hendrik Irawan, mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi viral di media sosial.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi, mengatakan aksi joget tersebut melanggar asas kepatutan di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini. “Terkait aksi yang dilakukan bersangkutan, ini sebenarnya lebih ke persoalan personal yang bersangkutan,” katanya, Kamis (26/3/2026).
Sebelum kasus ini mencuat, pihak BGN telah mengingatkan seluruh mitra MBG agar menjaga etika sosial dan peka terhadap kondisi masyarakat. Ramzi menegaskan pihaknya tidak bisa ikut campur dalam pelaporan warganet ke kepolisian oleh Hendrik Irawan karena bukan ranah BGN. “Saya bahkan tidak tahu terkait pelaporan ke kepolisian,” ujarnya.
Aksi joget Hendrik Irawan memicu BGN melakukan inspeksi mendadak ke lokasi dapur SPPG. Dari hasil inspeksi, BGN menemukan adanya pelanggaran aturan pengelolaan limbah dapur (IPAL). Atas temuan tersebut, BGN memberikan sanksi berupa penangguhan operasional dapur.
“Terkait di-suspend, dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh direktur Tawas, diketahui bahwa IPALnya belum memadai. Maka diambil keputusan untuk di-suspend,” ungkap Ramzi.
Sanksi penangguhan operasional berlaku sampai mitra MBG menindaklanjuti temuan pelanggaran lingkungan tersebut. “Kalau terkait dengan IPAL, biasanya sepanjang IPAL-nya belum terselesaikan, suspen belum dicabut. Untuk mencabut pembekuan, biasanya ada permohonan dari mitra dengan menyertakan bukti-bukti bahwa hasil temuan itu sudah ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ramzi menanggapi isu uang Rp6 juta per hari yang menjadi perbincangan publik. Menurutnya, angka tersebut bukan keuntungan operasional dapur SPPG, melainkan insentif dari BGN untuk sewa bangunan dan peralatan sesuai petunjuk teknis.
“Insentif itu penghasilan yang diberikan BGN kepada mitra MBG sebagai biaya sewa tempat dan peralatan dapur. Dalam juknisnya, setiap dapur atau SPPG menerima insentif Rp6 juta per hari selama 24 hari per bulan,” paparnya.
Dengan adanya insentif, mitra MBG tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari biaya belanja bahan baku menu makanan yang telah ditentukan.
“Nah untuk keuntungan, mitra atau yayasan tidak diperkenankan mendapatkan keuntungan dari selisih harga baik dari bahan baku yang Rp10.000 maupun yang Rp8.000,” tandas Ramzi. (DG/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved