Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT penegak hukum perlu memberikan tindakan tegas kepada para penimbun bahan bakar minyak (BBM), baik para pelaku di lapangan, maupun aktor intelektualnya.
”Pelaku harus diproses hukum pidana. Selain itu, harus dicari beking-nya,” tegas Pegiat Perlindungan Konsumen, Tulus Abadi, Kamis (19/3).
Menurut Tulus, penimbunan BBM merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat merugikan masyarakat. Karena itu, ia menyikapi positif Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Pipit Rismanto yang memberi ultimatum bagi penimbun BBM.
"Perintah tangkap sudah benar. Aksi penimbunan merugikan masyarakat dan negara. Tidak boleh dikompromi,” papar Tulus yang juga Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) tersebut.
Tulus menyebut tindakan tegas sangat dibutuhkan agar dugaan penimbunan BBM tidak menyebar ke seluruh Indonesia. Maka itu, harus ada langkah hukum bersama, sinergis antara penegak hukum, Pertamina dan pemangku kebijakan lainnya. Selain itu, juga edukasi kepada masyarakat.
Tulus juga berharap agar karyawan SPBU lebih paham jika terdapat pihak yang mengisi BBM di kendaraan dengan besaran tangki yang mencurigakan. Peningkatan kesadaran terhadap karyawan SPBU tersebut perlu dilakukan, agar tidak terjadi kerja sama dengan penimbun.
”Bahkan perlu sanksi tegas jika ada oknum yang bekerja sama. Saya juga meminta masyarakat harus bijak dan cerdas dalam menggunakan BBM dan tidak melakukan panic buying. Sebab, panic buying hanya akan merusak pasar dan psikologi masyarakat itu sendiri," tandasnya.
Tulus menerangkan, aksi panic buying atau bahkan menimbun BBM, dari sisi safety merupakan tindakan risiko tinggi. ”Aksi panic buying itu aksi instan dan bahkan egois, yang tidak bakal menyelesaikan permasalahan. Bahkan bisa makin mendistorsi dan membuat persoalan makin komplikasi. Dampaknya bisa membuat kelangkaan BBM dan kemudian harga menjulang,” tuturnya.
Masyarakat, lanjut Tulus, justru harus mulai berpikir keras cara dan strategi untuk memitigasi dampak dengan cara pengendalian konsumsi BBM itu sendiri. Antara lain menggunakan angkutan umum untuk aktivitas dan mobilitas harian. Di sisi berbeda, Tulus berharap, Pertamina perlu melakukan sosialisasi soal kondisi BBM. Termasuk terkait pasokan BBM yang aman dan dipantau ketat selama 24 jam oleh Satgas Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Sebelumnya, Kapolda Kalbar, Irjen Pipit Rismanto memberi ultimatum kepada para penimbun BBM. Polisi memastikan bakal menindak para pelaku. "Saya minta lakukan penyelidikan. Jika ada yang melakukan penimbunan, lakukan penegakan hukum. Tidak perlu patroli lagi, tangkap saja. Saya mengimbau kelompok oknum atau kelompok tertentu yang biasa menimbun BBM, jangan sampai saudara-saudara kita di hari raya Idul fitri harus mendekam di penjara,” ucapnya.
Kapolda juga menegaskan agar masyarakat tidak melakukan panic buying karena stok BBM cukup. Seperti disampaikan dalam amanat Bapak Kapolri, ini ketersediaan BBM di Indonesia cukup. Artinya, masyarakat tidak perlu panik. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved