Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Seskab Teddy Dorong Orangtua Batasi Akses Media Sosial bagi Anak

Heryadi
12/3/2026 22:51
Seskab Teddy Dorong Orangtua Batasi Akses Media Sosial bagi Anak
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menkodigi, Meutya Hafid(Dok.Istimewa)

SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak orang tua di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun. 

Ajakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya kebijakan pemerintah yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan dengan maksimal," kata Seskab Teddy seusai rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti PP 17/2025 dengan K/L terkait di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).

KURANGI RISIKO
Menurut Teddy, kebijakan tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia. Ia menilai bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dapat membantu mengurangi berbagai risiko yang muncul di internet, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia maupun potensi kejahatan siber. "Manfaat dan tujuannya dapat berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia," ujar Teddy.

Ia juga menjelaskan bahwa melalui aturan tersebut, anak-anak hanya diperbolehkan menggunakan media sosial apabila telah mencapai usia yang dianggap cukup matang dan siap secara psikologis. Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, pemerintah menugaskan juru bicara dari kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan teknis kepada publik. Tugas tersebut terutama berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin Meutya Hafid.

Selain itu, pemerintah berencana melakukan sosialisasi kebijakan secara luas, baik kepada pemerintah daerah maupun lembaga pendidikan. Upaya ini dilakukan agar sekolah dan lingkungan pendidikan dapat ikut mendukung penerapan aturan yang bertujuan melindungi anak-anak di dunia digital.

"Tentunya ke depan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Alhamdulillah minggu lalu baru saja disampaikan oleh Ibu Menkomdigi terkait PP ini dan alhamdulillah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua khususnya," jelas Teddy.

KERJA SAMA LINTAS SEKTOR
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa penyusunan aturan turunan dari PP Tunas dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak lintas sektor. Pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya mempercepat implementasi kebijakan tersebut menjelang tanggal penerapan pada 28 Maret 2026. Langkah ini diambil agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif.

Ia juga mengakui bahwa penerapan kebijakan berskala nasional tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan. Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga generasi muda dari berbagai risiko penggunaan media sosial.

"Pasti (ada tantangan), tadi kita juga sudah bahas bahwa Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar, ya. Jadi Australia 5,7 juta anak, kita 70 juta anak kalau dihitung dari 16 tahun ke bawah," tandas Meutya.

SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
Kebijakan pembatasan akses media sosial ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan anak di ranah digital. Regulasi turunan dari PP Tunas juga memuat panduan teknis bagi penyedia platform digital agar lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna anak-anak ketika mengakses layanan internet.

Meutya menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan anak-anak Indonesia tidak terpapar berbagai risiko yang semakin meningkat di dunia maya, seperti konten pornografi, perundungan siber, maupun penipuan daring.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya dalam keterangan resmi.

Pada tahap awal implementasi kebijakan, pembatasan ini akan diterapkan pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring yang banyak digunakan anak-anak, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia. (Ant/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya