Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tapanuli Utara. Kebijakan tersebut diambil karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan dasar sanitasi, termasuk belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penghentian sementara itu tertuang dalam surat BGN Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Pengawasan dan Pemantauan Wilayah I, Harjito dan ditujukan kepada Kepala SPPG Sumatera Utara.
Dalam surat tersebut disebutkan, langkah penghentian operasional dilakukan berdasarkan laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara tertanggal 7 Maret 2026. Laporan itu menyebutkan beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS dan/atau belum memiliki IPAL, meskipun telah melewati batas waktu 30 hari sejak mulai beroperasi.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Keputusan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi standar higienitas dan pengelolaan limbah sebelum menjalankan operasional secara penuh.
Adapun enam SPPG di Kabupaten Tapanuli Utara yang dihentikan sementara operasionalnya yakni SPPG Tarutung Hutatoruan X, SPPG Pangaribuan Harianja, SPPG Muara Simatupang, SPPG Garoga Aek Tangga, SPPG Muara Bariba Ni Aek, serta SPPG Lumban Siregar.
BELUM KANTONGI SLHS
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Sevendris Butar Butar, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Selasa (10/3), membenarkan bahwa keenam SPPG tersebut belum mengantongi SLHS.
“Benar, keenam SPPG tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Dari total 38 SPPG yang ada di Tapanuli Utara, berdasarkan laporan Koordinator Wilayah Tapanuli BGN kepada Dinas Kesehatan, masih ada beberapa yang belum memiliki SLHS karena belum beroperasi,” ujarnya.
Namun demikian, data Dinas Kesehatan Tapanuli Utara juga menunjukkan masih terdapat sejumlah SPPG lain yang belum mendaftarkan SLHS. Di antaranya SPPG Silali Toruan Muara, Pakpahan 1 Pangaribuan, Siabal Abal 2 Sipahutar, serta Amandari 2 Tarutung.
Sementara itu, Koordinator BGN Wilayah Tapanuli, Syah Menan Lubis, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler maupun pesan singkat WhatsApp belum mendapat respons.
Penghentian sementara operasional SPPG tersebut diharapkan menjadi langkah evaluasi agar seluruh penyelenggara program Makan Bergizi Gratis benar-benar memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan pengelolaan lingkungan sebelum kembali beroperasi. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved