Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Polres Purwakarta Tangkap 5 Pelaku Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bogor

Reza Sunarya
05/3/2026 21:31
Polres Purwakarta Tangkap 5 Pelaku Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bogor
Kapolres Purwakarta memberikan keterangan press dalam kasus pencurian pemberatan (curat) spesialis rumah kosong(MI/Reza Sunarya)

LIMA pelaku pencuri spesialis rumah kosong ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta di sebuah villa yang ada di wilayah Bogor. Para pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kelima pelaku berinisial W (31) warga Semarang, Jawa Tengah, AA (39) warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, JA (27) Warga Medan, Sumatra Utara, RA (27) waga Deli Serdang, Sumatra Utara dan RL (33) warga Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Para pelaku ini beraksi di Perumahan Kavling Pemda, Kampung Sukamulya, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Pada Sabtu, 27 Desember 2025, silam.

Satreskrim Polres Purwakarta juga mengamankan seorang penadah barang hasil pencuri berinisial RD (60) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, para pelaku ini melancarkan aksinya secara random.

"Para pelaku dalam menjalankan aksinya berkeliling menggunakan kendaraan Lexus untuk mencari target rumah mewah yang penghuninya tidak ada," kata AKBP Anom, saat menggelar konferensi pers, Kamis, (5/3) sore.

Kapolres menambahkan, setelah diketahui pemilik rumah sedang tidak ada, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu menggunakan perkakas.

"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung menggasak berbagai barang berharga milik korban. Dari aksi para pelaku tersebut kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp900 juta," ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 11 buah jam tangan berbagai merek, dua cincin batu akik, serta 11 item perhiasan emas dan berlian berupa cincin dan gelang.

Dalam proses penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Beberapa pelaku diketahui mengalami luka tembak di bagian kaki.

Sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Purwakarta, para pelaku sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bayu Asih Purwakarta.

Untuk Para pelaku, kata AKBP Anom, dikenai Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (RZ)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya