Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal, dan menangkap satu tersangka warga Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Tersangka melakukan perdagangan melalui pasar gelap hingga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa.
Petugas Reskrim Polresta Sidoarjo, mendatangi rumah RC,33, di Desa Keret Kecamatan Krembung setelah mendapat laporan masyarakat. Petugas mendapati sejumlah satwa dilindungi yang diperjualbelikan tersangka tanpa izin.
"Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kami mengamankan satu orang tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu (4/3).
Satwa dilindungi itu antara lain satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), dan satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis). Selain itu satu ekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).
Tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut, dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan. Transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan pasar gelap internasional.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Modusnya membeli satwa dilindungi untuk bdipelihara sementara, dan kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Jika mengetahui adanya praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Tobing. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved