Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

PHK Massal Pascapencabutan Izin, Karyawan Toba Pulp Lestari Tuntut Pesangon 1,75 Kali Masa Kerja

Januari Hutabarat
03/3/2026 19:39
PHK Massal Pascapencabutan Izin, Karyawan Toba Pulp Lestari Tuntut Pesangon 1,75 Kali Masa Kerja
Ribuan karyawan menggelar aksi unjuk rasa damai menuntut revisi skema pesangon di gerbang utama pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk, Sosor Ladang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Selasa (3/3/2026).(MI/Januari Hutabarat)

KARYAWAN PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menggelar unjuk rasa damai di gerbang utama pabrik (mill) perusahaan di Sosor Ladang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Selasa (3/3). Aksi tersebut merupakan respons atas kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan manajemen setelah pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan pada 20 Januari lalu. 

Sejak pukul 08.00 WIB, massa yang berasal dari lima sektor operasional Aek Nauli, Habinsaran, Tele, Aek Raja, dan Tapanuli Selatan telah memadati pintu masuk pabrik. Mereka mengenakan seragam kerja sesuai divisi masing-masing sebagai simbol solidaritas dan identitas profesi yang kini terancam hilang. Dalam orasinya, Koordinator Aksi Pangeran Marpaung menegaskan penolakan terhadap skema pesangon yang ditetapkan manajemen sebesar 0,5 kali masa kerja (0,5 x N).

Menurutnya, angka tersebut jauh dari rasa keadilan, mengingat kontribusi dan masa pengabdian para pekerja selama bertahun-tahun. 

“Kami meminta manajemen merevisi kebijakan pesangon menjadi 1,75 kali masa kerja. Ini bukan tuntutan berlebihan, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan atas nasib ribuan keluarga yang terdampak,” tegas Pangeran di hadapan massa. 

Ia menyebut, pencabutan izin PBPH memang menjadi faktor di luar kendali pekerja. Namun, konsekuensi kebijakan tersebut tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada karyawan melalui skema pesangon minimal. Sekitar pukul 14.00 WIB, jajaran manajemen akhirnya menemui massa. Hadir di lokasi antara lain Direksi Monang Simatupang, HRD Hotman Sibuea, serta sejumlah pejabat perusahaan lainnya. 

Dalam keterangannya, Monang meminta seluruh karyawan bersabar dan memberi waktu kepada manajemen untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

“TPL adalah rumah kita bersama. Kami memahami situasi yang saudara alami. Tuntutan ini masih bisa dinegosiasikan dan dibicarakan bersama serikat buruh. Paling lambat 11 Maret akan ada keputusan, dan itu akan kita diskusikan bersama sebelum ditetapkan,” ujar Monang. 

Namun, pernyataan tersebut belum meredakan kegelisahan massa. Para pekerja sepakat tetap bertahan dan melanjutkan aksi hingga tenggat waktu yang dijanjikan manajemen, 11 Maret 2026. 

“Kami akan tetap di sini sampai ada kepastian. Ini soal kehidupan kami setelah di-PHK. Jangan biarkan kami menggantung tanpa arah,” kata Pangeran, yang juga menjabat Humas Sektor Habinsaran. 

Aksi berlangsung tertib dan damai di bawah pengawalan aparat kepolisian Polres Toba serta Satpol PP Pemerintah Kabupaten Toba. Tidak tampak gesekan selama unjuk rasa hari pertama yang berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.

Kini, sorotan tertuju pada langkah manajemen dalam satu pekan ke depan. Keputusan yang akan diambil bukan hanya menyangkut angka pesangon, melainkan juga menyentuh aspek kepercayaan dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung operasional TPL. (JH/E-4) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya