Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Tertinggi Nasional, Kasus Perdagangan Orang di Sumut Tembus 1.583 Korban

Yoseph Pencawan
26/2/2026 15:14
Tertinggi Nasional, Kasus Perdagangan Orang di Sumut Tembus 1.583 Korban
Para korban TPPO asal Sumut yang berhasil dipulangkan dari Myanmar, Selasa (25/3/2025).(Dok Pemprov Sumut)

SUMATRA Utara (Sumut) mencatatkan angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari Kepolisian RI, tercatat sebanyak 691 kasus terjadi di wilayah ini dengan total korban mencapai 1.583 orang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar deretan angka statistik, melainkan ancaman nyata yang merampas masa depan individu dan keluarga. "Tren peningkatan kasus terpantau signifikan dalam dua tahun terakhir," ungkap Sulaiman, Kamis (26/2/2026).

Statistik Kasus TPPO di Sumatra Utara (2024-2025)

Data menunjukkan bahwa TPPO di Sumut terus mengalami fluktuasi yang mengkhawatirkan. Berikut adalah rincian kasus dalam dua tahun terakhir:

Tahun Jumlah Kasus Jumlah Korban
2024 392 Kasus 471 Korban
2025 396 Kasus 465 Korban

Tantangan Geografis: Jalur Tikus di Garis Pantai Timur

Sulaiman menjelaskan bahwa posisi geografis Sumut menjadi tantangan besar dalam pemberantasan TPPO. Sumut memiliki garis pantai timur sepanjang 545 kilometer yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan Samudra Hindia.

Kondisi ini membuat wilayah pesisir Sumut sangat rentan terhadap mobilitas penduduk ilegal. Banyaknya jalur "tikus" atau pelabuhan tidak resmi di sepanjang wilayah pesisir menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan maksimal terhadap pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Modus Operandi Digital: Dari Magang Hingga Pengantin Pesanan

Hingga Januari 2026, tercatat sebanyak 289 korban dari luar negeri telah dipulangkan, termasuk warga asal Sumut. Pemerintah mencatat bahwa modus operandi pelaku kini kian canggih dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Pelaku tidak lagi hanya menggunakan paksaan konvensional, tetapi beralih pada penipuan terstruktur melalui media sosial. Beberapa modus yang kian beragam antara lain:

  • Skema Magang (Internship): Tawaran kerja praktik di luar negeri yang ternyata berujung pada eksploitasi.
  • Tawaran Pendidikan: Iming-iming beasiswa atau sekolah di luar negeri.
  • Pengantin Pesanan: Memanfaatkan media sosial untuk menjerat korban dalam pernikahan transaksional.

Mirisnya, mayoritas korban dalam kasus ini didominasi oleh kelompok perempuan dan anak-anak.

Upaya Pencegahan dan Sinkronisasi Data

Menyikapi status Sumut sebagai wilayah dengan kasus tertinggi, Pemprov Sumut mendorong pendekatan komprehensif yang dimulai dari unit terkecil, yakni desa dan kelurahan. Kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga diperkuat untuk memantau pengurusan dokumen kependudukan yang mencurigakan.

"Penanganan TPPO tidak bisa dilakukan secara parsial. Kita butuh pencegahan melalui edukasi, penindakan hukum yang tegas, serta dukungan regulasi dan anggaran dari pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat kita," pungkas Sulaiman Harahap.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya