Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Pemprov Kaltim Perluas Program Desa Antikorupsi ke Seluruh Wilayah

Heryadi
26/2/2026 09:33
Pemprov Kaltim Perluas Program Desa Antikorupsi ke Seluruh Wilayah
Kampanye Desa Antikorupsi oleh Pemprov Kalimantan Timur.(Dok.Pemprov Kaltim)

 

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memperluas percontohan Desa Antikorupsi ke seluruh wilayah Bumi Etam, dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim Hery Nordi di Samarinda, Rabu (25/2), menjelaskan bahwa saat ini baru Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang resmi menyandang status Desa Antikorupsi. Prestasi tersebut menjadi pionir bagi gerakan pemerintahan bersih di Kalimantan Timur.

Hery menegaskan komitmen Pemprov Kaltim dalam memperluas program ini. Tahap awal dimulai dengan pembentukan Tim Perluasan Desa Antikorupsi melalui Surat Keputusan Gubernur yang ditargetkan terbit paling lambat 28 Februari 2026.

"Pengusulan kandidat desa kepada bupati dan wali kota dijadwalkan pada 26 Februari 2026. Pemerintah kabupaten/kota diminta mengusulkan tiga nama desa di wilayah masing-masing paling lambat 17 Maret 2026," ujar Hery pada Rapat Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Ruang Kartanegara Inspektorat Kaltim.

Setelah usulan diterima, agenda berlanjut dengan sosialisasi pada 9 Maret, diikuti penetapan desa yang akan diobservasi oleh provinsi pada rentang 9 hingga 30 Maret 2026.

Ia menjelaskan untuk tahapan observasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret hingga 15 April 2026 untuk menyaring satu desa terbaik dari setiap kabupaten/kota sebagai kandidat tingkat provinsi.

"Hasil seleksi ini akan diusulkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 17 April 2026, disusul dengan bimbingan teknis daring oleh KPK pada 28 April 2026," jelasnya.

Hery menambahkan tahapan selanjutnya mencakup monitoring dan evaluasi, penilaian, hingga uji petik oleh KPK. Puncaknya adalah penganugerahan Desa Antikorupsi oleh Pemprov Kaltim, yang jadwalnya masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK.

Dengan perluasan ini, program Desa Antikorupsi diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjelma sebagai budaya kerja permanen di tingkat desa. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pranata Humas Ahli Muda Sukmawaty serta jajaran Inspektorat Kaltim dan DPMPD Kaltim. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya