Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Penyelundupan 90,2 Ton Kratom Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas, Empat Tersangka Ditetapkan

Hariyanto Mega
25/2/2026 14:38
Penyelundupan 90,2 Ton Kratom Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas, Empat Tersangka Ditetapkan
Dalam dokumen pabean, barang tersebut diberitahukan sebagai “foodstuff coffee”. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, isi kemasan ternyata berupa rajangan daun berwarna hijau.(MI/Hariyanto Mega)

UPAYA penyelundupan ekspor 90,2 ton kratom melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Agus Yulianto, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor pada September 2025.

Dalam dokumen pabean, barang tersebut diberitahukan sebagai “foodstuff coffee”. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, isi kemasan ternyata berupa rajangan daun berwarna hijau.

“Petugas menemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan sebanyak 3.608 bags serta indikasi pemalsuan dokumen. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa),” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Kratom seberat 90.200 kilogram itu dikemas dalam karung bertuliskan foodstuff coffee dan direncanakan untuk diekspor ke India. Komoditas tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurut Agus, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengubah dokumen asli komoditas kratom menjadi foodstuff coffee untuk mengelabui petugas Bea Cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar.

Bea Cukai menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR yang diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dukungan Pemprov Jateng dan Capaian Penerimaan Bea Cukai

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan dukungan terhadap penegakan aturan kepabeanan dan perdagangan internasional.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami mendukung ditegakkannya aturan kepabeanan secara tegas dan transparan karena berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Selain pengungkapan kasus penyelundupan kratom tersebut, Bea Cukai Tanjung Emas mencatat realisasi penerimaan sepanjang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target. Angka itu tumbuh 3,03 persen secara year-on-year.

Dari sisi pengawasan, diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar. (HT/I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya