Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
BELASAN pejabat Pemerintah Kabupaten Pati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/2). Pemeriksaan tersebut terkait pengembangan kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Pantauan di lokasi, aula lantai III Polrestabes Semarang ditata khusus untuk keperluan pemeriksaan sejak pagi hingga petang. Sejumlah meja dan kursi disusun berjajar untuk penyidik dan para saksi. Penyidik tampak membawa laptop dan berkas dokumen saat memeriksa para pejabat yang hadir.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur pejabat di Kabupaten Pati. Mereka antara lain Riyoso (mantan Penjabat Sekretaris Daerah dan mantan Kepala Dinas PUPR), Ali Badrudin (anggota DPRD Pati), Supriyono (Ketua KPU Pati), Sugiyono (Kepala Dinas Kominfo), Risma Ardhi Chandra (Plt Bupati Pati), Teguh Widiyatmoko (Pj Sekda Pati), Tri Hariyama (Kepala Dinas Permades), STN alias NNG (ASN Dinas Permades), STK (Kabag PBJ), Suhadi (Kepala Desa Baleadi), Imam Solikin (Kepala Desa Gadu), serta Subur Prabowo (Ketua KSPPS Artha Bahana Syariah).
Sejumlah pejabat yang keluar dari ruang pemeriksaan enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Riyoso memilih diam dan segera meninggalkan lokasi sambil menghindari sorotan kamera.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK menduga Sudewo mematok tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi setiap calon perangkat desa. Nilai tersebut disebut meningkat menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta setelah ditambah oleh perantara.
Untuk melancarkan praktik tersebut, Sudewo diduga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai “Tim 8” guna mengoordinasikan penarikan uang dari para calon perangkat desa. Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga mendalami indikasi pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Pati, khususnya pada Dinas PUPR. “Penyidik tengah menelusuri dugaan pengkondisian proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pati yang juga diduga diatur atas perintah langsung dari Sudewo,” ujar Budi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap 12 saksi di Polrestabes Semarang bertujuan untuk menguatkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved