Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebanyak 2.930 warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga menjadi korban aktivitas investasi ilegal yang dijalankan entitas bernama AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan kedua entitas itu karena terindikasi melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengatakan AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.
“Pantheon Ventures tidak melakukan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon. Hasil klarifikasi menunjukkan entitas di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi dengan menawarkan aktivitas trading harian yang bersifat fiktif,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Menurut Nofa, AMG Pantheon menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam praktiknya, anggota diarahkan membuka akun pada pedagang aset kripto yang terdaftar di Indonesia, membeli USDT (Tether), lalu mentransfer dana ke dompet digital yang terafiliasi dengan entitas tersebut.
Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Di Indonesia, entitas ini terindikasi menjalankan skema member get member berjenjang dengan mewajibkan anggota menyetor dana untuk memperoleh bonus.
“Hasil klarifikasi menunjukkan kegiatan usahanya tidak sesuai izin dan tidak tercatat sebagai PSE. Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggota diminta melakukan aktivitas review hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi,” kata Nofa.
Satgas PASTI akan memblokir akses aplikasi dan tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Salah seorang warga, Dede Kusmawan, mengaku bergabung dengan MBA sejak Desember 2025. Ia menyebut dalam jaringannya terdapat 84 anggota dengan total dana yang telah disetorkan sekitar Rp100 juta. Nilai setoran anggota bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp14 juta.
“Awalnya dana bisa ditarik, tapi kemudian tidak bisa lagi,” ujarnya.
Polres Pangandaran masih mendalami laporan warga terkait total kerugian keseluruhan. Hingga kini, nilai kerugian agregat belum dirinci secara resmi. (AD/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved