Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Mahasiswa UNY yang Bakar Tenda Polisi Divonis 5 Bulan Penjara

Ardi Teristi Hardi
23/2/2026 18:10
Mahasiswa UNY yang Bakar Tenda Polisi Divonis 5 Bulan Penjara
Para Pendukung Perdana Arie usai Sidang di PN Sleman(MI/Ardi Teristi)

SIDANG putusan atas perkara pembakaran tenda Polda DIY pada aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Senin 23 Februari 2026. Sidang itu mengadili Aktivis Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Perdana Arie Putra Veriasa.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakawa Perdana Arie Putra Faresah terbukti secara sah dan meyakinkan kesalahan melakukan pindah pidana melakukan penindakan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakn keamanan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ari Prabawa selaku Hakim. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim saat membacakan putusan.

Keadaan yang memberatkan Arie adalah pengaruh undang-pidana terhadap masyarakat, korban, atau negara. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset atau milik Polda DIY

Sementara itu, keadaan yang meringankan motif tindakan terdakwa adalah motif terdakwa melakukan pembakaran tindak yaitu sebagai bentuk protes dan rasa solidaritas serta memperjuangkan keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal karena terlidas kendaraan Brimob pada saat aksi massa di Jakarta. 

Motif ini menurut Majelis Hakim sebagai motif yang patut dihargai dan diapresiasi untuk meringankan hukuman bagi terdakwa walaupun perbuatan terdakwa telah mendukung aset terbakarnya tenda polisi. Namun, karena kerugian atau aset atas terbakarnya tenda polisi tersebut tidak sebanding dengan tujuan atau maksud yang dilakukan terdakwa yaitu perjuangan untuk keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan

Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah keputusan ini dibacakan.

Kuasa Hukum Arie, Rakha Ramadhan mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tetap mengembalikan putusan tersebut kepada Arie. Pada saat persidangan, Arie sudah mengatakan menerima sehingga pihaknya menganggap apa yang Ari rasakan sebagai suatu keadilan sehingga sebagai advokat menerima.

"Nah, yang perlu menjadi catatan di beberapa di beberapa hal di sini satu sisi soal pertimbangan hakim, yaitu hakim sendiri mempertimbangkan terkait status Ari yang masih mahasiswa aktif, terus kemudian motif ini adalah merupakan pidana politik bagian dari solidaritas dia sebagai masyarakat sipil melihat adanya ketidakadilan," ungkap dia.

Menurut dia, putusan 5 bulan 3 hari telah menghitung dari masa penangkapan hingga sekarang sehingga hari ini Ari harus dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan PN Sleman.

Jaksa Penuntut Umum, Kasie Pidum Sleman, Dwi Nanda Saputra mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan lengkap setelah itu baru bisa dieksekusi. "Kalau kami kan pikir-pikir. Kan nanti kalaunya putusan, ternyata sudah kita akan penetapan hakim. Jadi segera kita keluarkan, tapi nunggu kita nanti putusan, petikan putusannya," terang dia.

Pihaknya belum bisa langsung menilai hasil persidangan karena akan melaporkan dulu ke pimpinan. (AT)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya