Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Kurir Sabu Ditangkap di Karanganyar, Polisi Sita 46,79 Gram Barang Bukti

Haryanto Mega
23/2/2026 11:09
Kurir Sabu Ditangkap di Karanganyar, Polisi Sita 46,79 Gram Barang Bukti
Barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Jateng dari tersangka MFF .(MI/Haryanto Mega)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, yang diduga menjadi kurir sabu di wilayah Karanganyar dan Boyolali. Tersangka diamankan pada Minggu (22/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur Yudi, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Kabupaten Karanganyar. Informasi itu ditindaklanjuti oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan observasi.

Petugas kemudian menangkap tersangka di depan salah satu rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. “Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka,” ujar Yos Guntur, Minggu (22/2).

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku telah meletakkan satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan paket tersebut yang disembunyikan di dalam besi galvalum.

Total barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu dengan berat bruto 46,79 gram. Selain itu, polisi menyita satu unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, MFF mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mengaku menerima upah Rp200.000 setiap kali mengambil dan mengantarkan paket atas perintah pihak tertentu. Menurut pengakuannya, aktivitas tersebut baru dilakukan satu kali.

Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih memburu dua tersangka lain yang diduga sebagai pemasok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya