Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 5% di Jawa Tengah Berlaku Sejak 20 Februari Hingga Akhir Tahun

Haryanto Mega
22/2/2026 23:26
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 5% di Jawa Tengah Berlaku Sejak 20 Februari Hingga Akhir Tahun
Warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Bapenda Jawa Tengah.(MI/Haryanto Mega)

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, memastikan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% sudah resmi berlaku sejak 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

“Sudah berlaku sejak 20 Februari sampai akhir tahun, 31 Desember 2026,” ujar Masrofi, Minggu (22/2).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat. Program ini diambil sebagai respons atas penyesuaian tarif pajak dampak penerapan opsen sesuai ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Masrofi menjelaskan, rata-rata kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah setelah penerapan opsen berada di angka 13,94 %, bukan 66 persen seperti yang sempat berkembang di masyarakat.
Melalui program bertajuk “Gas Jateng 5%”, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5%. Selain itu, sanksi administratif juga disesuaikan mengikuti nilai pokok pajak setelah pengurangan.

Keringanan tersebut turut mencakup tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap dapat memanfaatkan program ini selama melakukan pembayaran dalam periode kebijakan.

Masrofi menegaskan, setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, dukungan program pendidikan termasuk sekolah negeri gratis, serta berbagai program pembangunan lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Untuk sementara, masyarakat diimbau melakukan pembayaran langsung di kantor pelayanan Samsat karena layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian teknis agar pengurangan dapat ditetapkan secara optimal. ( E-2). 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya