Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Somasi Wali Kota Solo, LP3HI Minta Pelarangan Pedagang Takjil di Jalan Protokol Kota Dicabut

Widjajadi
20/2/2026 21:47
Somasi Wali Kota Solo, LP3HI Minta Pelarangan Pedagang Takjil di Jalan Protokol Kota Dicabut
Pedagang takjil di kawasan protokol Menteri Soepeno, Manahan.(MI/Widjajadi)

KEBIJAKAN penataan pedagang takjil musiman di jalan protokol Kota Solo, melalui Surat Edaran Nokor 26 Tahun 2026 yang diterbitkan Wali Kota Respati Ardi, terus menuai kontrovesi dan kritikan pedas.

Setelah sebelumnya muncul sejumlah protes pedas dari mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan sejumlah ormas Islam, Jumat (20/2), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan somasi kepada Wali Kota Respati.

Isi somasi, Wali Kota harus segera mencabut SE penataan yang tidak adil dan berbau diskriminatif untuk rakyat kecil yang sedang berjuang secara ekonomi, demi kehidupan yang layak.

"Kami dari LP3HI, berikan teguran hukum atau somasi, agar Wali Kota Solo Respati Ardi segera mencabut SE 26/2026 yang berisi larangan bagi pedagang takjil musiman untuk berjualan di kawasan protokol kota," tandas Ketua LP3HI, Arif Sahudi kepada Media Indonesia seusai menyerahkan somasi di Balaikota Solo, Jumat (20/2).

Arif menegaskan kebijakan pelarangan dengan alasan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum, sangat tidak adil dan diskriminatif. Sebab di luar Ramadan, banyak kegiatan ekonomi di sejumlah jalan protokol Kota yang terang mengganggu kelancaran lalu lintas tidak pernah dilarang.

"Seperti aktivitas ekonomi pedagang di kawasan koridor budaya Ngarsapura depan Pura Mangkunegaran tiap akhir pekan misalnya, jelas menggangu lalu lintas karena membuat macet ruas Jl Ronggo Warsito. Lalu kawasan ekonomi Gatsu juga luar biasa macet, dan terutama aktivitas olahraga di ajang Solo Car Free Day, ribuan pedagang yang berada di bahu jalan, mengganggu," cetus aktivis advokasi hukum untuk masyarakat pinggiran itu.

Dia menambahkan kebijakan yang tidak populer untuk rakyat kecil yang sedang mencari nafkah itu, juga melanggar Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UUD 1945, tentang hak penghidupan layak dan bebas dari perlakuan diskriminatif.

"Jadi kebijakan SE 26/2026 itu sangat tidak substantif dan melanggar hak hidup masyarakat kecil dalam mencari penghidupan layak dan bebas dari diskriminasi. Jadi harus dicabut atau direvisi dengan pasal berkeadilan dan tidak diskriminatif," tandas aktivis MAKI di Kota Solo itu.

Jika dalam batas waktu 3 x 24 jam, somasi tidak diindahkan oleh Wali Kota Respati, LP3HI akan mengambil langkah gugatan hukum, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

TIDAK MANUSIAWI
Jauh sebelum ada somasi, mantan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo juga menyayangkan kebijakan Respati yang dinilai sangat tidak manusiawi tersebut, yakni pelarangan pedagang takjil musiman di jalan protokol selama Ramadan tahun ini.

Pria yang akrab disapa Rudy ini menilai aktivitas ekonomi musiman yang hanya berlangsung dalam waktu singkat, yakni kisaran 1 - 2 jam itu, sebaiknya didukung karena dampaknya yang besar bagi masyarakat kecil.

"Ini kan upaya ekonomi masyarakat untuk menaikkan taraf penghiduoan menjelang Lebaran, masa dilarang. Kan masyarakat pengguna jalan juga memaklumi dan bahwa banyak yang membantu dengan membeli," imbuh Rudy.

Sejumlah ormas Islam juga telah memprotes kebijakan diskriminatif itu, dan meminta walikota untuk membolehkan pedagang takjil musiman untuk beraktivitas seperti tahun tahun sebelumnya. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya