Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN RI Prabowo Subianto menginstruksikan tiga kementerian masing-masing Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM RI turun langsung menangani kasus sengketa transmigrasi Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan perusahaan tambang batubara PT Sebuku Sajaka Coal (SSC).
Ada sejumlah titik terang yang disepakati dalam mediasi penyelesaian kasus yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (12/2). Antara lain bahwa pemerintah segera memulihkan hak masyarakat tanah mereka dengan menganulir pembatalan 717 sertifikat tanah milik masyarakat eks transmigran Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kotabaru.
Pemerintah juga membekukan atau menghentikan sementara aktivitas perusahaan SSC hingga penyelesaian sengketa ini tuntas. Mediasi antara warga transmigran dengan perwakilan perusahaan PT SSC difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM RI.
Dari manajemen PT SSC, mediasi dihadiri oleh Luhut HT Siregar, dan dari pihak warga Ketua Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah, I Ketut Buderana. Jalannya proses mediasi berlangsung cukup alot sejak dimulainya sekitar pukul 14.30 wita hingga malam hari sekitar pukul 20.00 wita.
BELUM TERCAPAI KESEPAKATAN
Direktur Jendral Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan Kemerntarian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono mengatakan secara umum mediasi berjalan lancar namun sejauh ini belum tercapai kesepakatan terkait ganti nilai ganti rugi lahan warga.
"Alhamdulillah proses mediasi berjalan dengan baik, suasana sangat kondusif, dan para pihak dalam mediasi menunjukkan itikad yang baik di kedua belah pihak," kata Iljas Tedjo Prijono.
Dari pihak warga menyampaikan keinginan nilai ganti rugi yaitu kerugian terhadap belum dimanfaatkannya tanah tersebut dari tahun 2021 sampai tahun 2026 senilai Rp30.000 permeter. Ditambah nilai tanah yang dimiliki masyarakat sebesar Rp56.000. Sehingga total ganti rugi yang diusulkan masyarakat Rp86.000 permeter.
Sementara dari perusahaan yang awalnya menawarkan Rp5.000 per meter, kemudian hanya bersedia dinaikkan sampai Rp10.000 per meter.
"Karena belum ketemu angka, maka disepakati akan dilakukan penilian yang dilakukan oleh tim penilai tanah independen yang juga akan disusun oleh Bupati atau Pemda Kotabaru," kata Iljas Tedjo.
Perihal ganti rugi ini perwakilan warga, I Ketut Buderana, mengatakan jika besaran ganti rugi yang ditawarkan pihak perusahaan terlalu kecil yaitu Rp10.000 permeter.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Surya Herjuna memastikan bahwa pemerintah telah membekukan izin operasional perusahaan SSC hingga sengketa lahan ini tuntas diselesaikan. "Untuk sementara aktivitas perusahaan SSC dihentikan. Tentunya akan ada pengawasan di lapangan," ungkapnya.
Selain sengketa lahan dengan.warga eks transmigran Pulau Laut Timur, PT SSC juga dilaporkan warga Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru karena mencaplok belasan hektare lahan pertanian porang milik warga tanpa adanya ganti rugi. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved