Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Ibu Rumah Tangga Pembakar Toko Emas sudah Diciduk Polisi

Lina Herlina
12/2/2026 18:50
Ibu Rumah Tangga Pembakar Toko Emas sudah Diciduk Polisi
Kebakaran akibat aksi perampokan toko emas di Makassar.(Dok. MI)

SEORANG ibu rumah tangga berinisial S, 41, nekat membakar Toko Emas Logam Mulia di Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujungpandang, Sulawesi Selatan. Aksi kejahatan tersebut dilakukan pelaku demi menggondol perhiasan senilai Rp2 miliar untuk melunasi utang yang menjeratnya.

Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, pelaku sudah ditangani pihaknya Kamis (12/2) siang. Arya kemudian membeberkan fakta di balik ketenangan pelaku saat melancarkan aksinya.

"Dia datang dengan pakaian biasa, berpura-pura menjadi pembeli. Namun di dalam tasnya, tersimpan botol air mineral berisi bensin yang sudah disiapkan," ungkap Arya.

Kronologi bermula saat S memasuki toko sekitar pukul 13.30 Wita. Ia berpura-pura tertarik membeli emas dan meminta pegawai menyodorkan sejumlah perhiasan ke atas meja. Di sela-sela transaksi, S diam-diam mengabadikan koleksi emas tersebut melalui ponselnya.

"Foto itu ia kirim ke suaminya, diduga sebagai kode atau sekadar dokumentasi. Namun aksinya langsung dicegah oleh pegawai toko," ujar Arya.

Pencegahan tersebut memicu kepanikan pada pelaku. Alih-alih membayar melalui sistem transfer sebagaimana yang direncanakan, S sontak menyiramkan bensin ke lantai toko dan menyulut api.

"Dalam kekacauan tersebut, dia hendak membawa kabur emas yang telah dikumpulkan. Beruntung warga sigap. Api hanya membakar lantai dan ujung rok pelaku sendiri," sambungnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tekanan ekonomi menjadi motif utama. Pelaku mengaku nekat bertindak sendirian karena sudah buntu menghadapi tumpukan utang. Arya menyebut nilai utang pelaku sebenarnya tidak sebanding dengan nilai perhiasan Rp2 miliar yang nyaris dibawa lari.

Kini, polisi telah menyita puluhan jenis emas berbagai ukuran sebagai barang bukti. Pelaku telah ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait percobaan pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. (LN/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya