Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Bangunan Liar Sepanjang Sungai di Kawasan Lembah Anai Harus Ditertibkan

Yose Hendra
11/2/2026 16:00
Bangunan Liar Sepanjang Sungai di Kawasan Lembah Anai Harus Ditertibkan
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya untuk memulihkan fungsi kawasan lindung di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar. Melalui Tim Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Pemprov menjadwalkan penertiban bangunan pada 16 Februari 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana dan penegakan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kawasan Lembah Anai adalah aset lingkungan sekaligus area rawan bencana. Kami telah mengidentifikasi sejumlah bangunan, mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan, yang berdiri di area sempadan sungai tanpa izin yang sesuai. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur,” tegas Arry Yuswandi, Rabu (11/2).

Terkait status bangunan hotel dan rest area milik PT HSH, Sekdaprov menjelaskan bahwa Pemprov menunda pembongkaran paksa untuk menghormati aspek legalitas hukum yang sedang berjalan.

Penundaan ini berdasarkan Relaas Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang tanggal 30 Januari 2026, Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG, yang menangguhkan eksekusi terhadap objek sengketa milik PT HSH.

“Langkah-langkah sudah disiapkan sembari menunggu keputusan sela PTUN. Sesungguhnya kawasan yang harus ditertibkan tidak hanya dikelola oleh PT HSH saja. Oleh karena itu, Pemprov akan menertibkan bangunan-bangunan lain di sekitar Lembah Anai,” jelas Arry.

Sesuai jadwal, tim gabungan akan turun ke lapangan untuk memulai proses penertiban bangunan pelanggar ruang lainnya pada 16 Februari 2026.

Pasca penertiban, Pemprov Sumbar melalui koordinasi lintas instansi akan mengubah area tersebut menjadi kawasan rehabilitasi sempadan sungai, untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan yang sebelumnya digunakan tanpa izin resmi.

Program ini dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, bersama instansi terkait, antara lain Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra V, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR).

Langkah rehabilitasi mencakup penanaman pohon pelindung dan penataan bentang alam sungai untuk meminimalisir risiko bencana luapan air, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem Lembah Anai bagi generasi mendatang.

Turut hadir dalam jumpa pers Asisten II Setdaprov Adib Alfikri, serta jajaran pimpinan dari instansi terkait. Adib Alfikri mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat di kawasan Lembah Anai “untuk kooperatif dan mematuhi aturan pemanfaatan ruang demi keselamatan bersama.” (YH/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya