Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

200 Petugas Damkar Cirebon Ilegal Terancam Dipecat

03/1/2017 08:49
200 Petugas Damkar Cirebon Ilegal Terancam Dipecat
(ANTARA/IVAN PRAMANA PUTRA)

SEBANYAK 200 pegawai baru pemadam kebakaran (damkar) Kota Cirebon terancam dipecat karena tidak memiliki surat keputusan pengangkatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 200 pegawai pemadam kebakaran di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cirebon, Jawa Barat, tidak memiliki legalitas atau surat pengangkatan apa pun saat bekerja di dinas tersebut.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Adam Nuridin, mengklaim tidak mengetahui dari mana akses masuknya ratusan pegawai tersebut. “Sebagian besar dari pegawai itu
belum pernah bertemu saya,” kata Adam, kemarin.

Dijelaskan Adam, pada 2015 pihaknya mengajukan permohonan persetujuan kepada Wali Kota Cirebon untuk merekrut petugas damkar walau berstatus sebagai honorer.

“Personel kami saat itu sangat minim. Hanya enam petugas damkar berstatus PNS,” ungkapnya.

Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, pun akhirnya menyetujui perekrutan tersebut. Pada akhir 2015 diperoleh 150 petugas damkar. Mereka mulai bekerja dan mendapatkan honor secara efektif pada Januari 2016 dengan besaran Rp1.050.000 setiap bulan.

Seiring dengan berjalannya waktu, pada September-Oktober 2016, sejumlah pegawai masuk ke Dinas Damkar secara bertahap. Namun, Adam membantah mengetahui masuknya pegawai damkar baru tersebut.

“Saya saat itu sedang sibuk open bidding,” kilah Adam.

Dengan adanya aturan baru, Pemkot Cirebon menambah dua dinas di lingkungan, yakni Dinas Damkar dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.

Adam yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran dari hasil open bidding terpilih sebagai Kepala Dinas
Damkar.

“Saat saya sedang sibuk open bidding, tiba tiba masuk lagi 25 orang, “ kata Adam.

Total seluruhnya 200 orang hingga saat ini. Mereka mendapatkan seragam damkar meski Adam menolak pernah mengajukan biaya pembuatan seragam. “Jadi jangankan SK wali kota, surat pengangkatan dari saya juga tidak ada,”tegasnya.

Apalagi, saat ini Dinas Damkar tidak memiliki anggaran untuk 200 pegawai itu. Akibatnya honor yang semula Rp1.050.000 per bulan kini menjadi Rp300 ribu.

Ia pun mengaku tidak punya kewajiban untuk memikirkan nasib 200 pegawai honorer damkar tersebut, yang kini terkatung-katung. Wali kota meminta Kepala
Dinas Damkar untuk segera merasionalisasikan 200 petugas karena terlalu gemuk.

“Masa mereka masuk tidak ketuk pintu dulu. Ini jelas tidak logis,” kata Azis. (UL/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya