Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PERUBAHAN struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di berbagai daerah menuai untung dan rugi. Perubahan tersebut menyebabkan hilangnya jabatan hingga pembengkakan anggaran.
Di Provinsi Bangka Belitung, adanya penambahan dan penghapusan SOTK serta pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi memicu meningkatnya APBD
daerah itu pada 2017.
Plt Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Yuswandi A Temenggung, mengatakan Badan Anggaran DPRD Provinsi Babel sudah memproses kebijakan umum APBD dan prioritas serta plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) sejak beberapa bulan lalu diiringi dengan SOTK baru.
Dari hasil penyampaian KUA-PPAS Babel 2017, APBD Provinsi Babel dipastikan naik dari Rp2,4 triliun menjadi Rp2,6 triliun lebih atau meningkat Rp200 miliar lebih.
“Memang benar untuk APBD Babel 2017 ini meningkat Rp200 miliar jika dibandingkan dengan 2016 hanya Rp2,4 triliun,” kata Yuswandi, kemarin.
Dia menyebutkan, meningkatnya APBD Babel 2017 seiring dengan adanya pengalihan kewenangan, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta SMA/SMK ke provinsi. Ditambah lagi adanya penundaan dana alokasi umum pada 2016.
Di Karawang, Jawa Barat, justru sebaliknya. Perubahan organisasi di lingkup Pemkab Karawang justru memudahkan daerah mengatur pelaksanaan anggaran belanja pegawai.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Karawang, Asep Aang, menyebutkan pengalihan urusan pemerintah pusat ke provinsi ialah 1.000 pegawai pengajar yang semula urusan pusat menjadi urusan provinsi. “Saat ini belanja pegawai di Karawang untuk gaji dan tunjangan jabatan masih 38%. Ini sangat normal. Yang gawat apabila belanja pegawai mencapai 50%,” terangnya.
Di Sulawesi Selatan, perubahan SOTK berdampak pada hilangnya jabatan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Muh Thamzil, mengatakan dengan adanya perubahan SOTK saat ini, sedikitnya ada delapan kepala SKPD yang merupakan pejabat eselon II yang akan kehilangan jabatan.
Rotasi
Di Lampung, Plt Bupati Mesuji Tias Nuziar merotasi 375 pejabat pada Sabtu (31/12/2016). Rotasi itu mendapat kritik dari Ketua Panwas Lampung, Fathikhatul Khoriyah.
Ia mengatakan pihaknya akan menelusuri keputusan rotasi itu.
“Kita sudah melayangkan resmi mempertanyakan persoalan tersebut kepada Plt Bupati Mesuji,” kata Khoir.
Dia menyebutkan itu berdasarkan Pasal 132 huruf A Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kepala Daerah Merotasi Pejabat saat Pilkada Berlangsung.
“Pada ayat 1 penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Kemudian pada ayat 2 kecuali sudah mendapatkan izin tertulis dari mendagri,” kata Khoir.
Namun, Tias membantah rotasi itu mengandung unsur uang seperti yang terjadi di Klaten. Pada bagian lain, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofi an Effendi, menyebutkan kinerja birokrasi di Indonesia masih rendah dan di bawah Vietnam.
“Birokrasi yang buruk akan menghambat pembangunan dan sumber ketidakadilan,” kata Sofi an Effendi pada diskusi KAHMI DIY, kemarin.
Dampak lainnya, suburnya rente ekonomi serta tertekannya akses untuk meningkatkan kapasitas dan memanfaatkan kesempatan. (CS/LN/NV/ AT/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved