Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri memburu pihak-pihak yang diduga menjadi dalang di balik penyelundupan 7,5 ton pasir timah ilegal ke Malaysia yang melibatkan 11 warga negara Indonesia (WNI). Kesebelas orang tersebut telah dideportasi dari Malaysia dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Batam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengatakan para tersangka yang berstatus anak buah kapal (ABK), diduga hanya berperan sebagai pelaksana penyelundupan pasir di lapangan.
“Penyelidikan tidak berhenti pada ABK. Kami mendalami kemungkinan adanya pemodal, pengendali, maupun jaringan yang lebih besar di balik pengiriman pasir timah ilegal ini,” katanya pada wartawan di Batam, Kamis (29/1).
Kasus ini bermula dari penangkapan perahu fiberglass tanpa nomor oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Pulau Tioman, Johor, pada Oktober 2025. Perahu tersebut mengangkut sekitar 7,5 ton pasir timah tanpa dokumen resmi.
Nilai barang bukti yang disita, termasuk kapal dan muatan, ditaksir mencapai RM1,1 juta atau sekitar Rp4,3 miliar. Pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Bangka Belitung.
Di Malaysia, para ABK telah menjalani hukuman atas pelanggaran keimigrasian sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau.
Menurut Irhamni, penyidik kini memfokuskan pemeriksaan pada alur distribusi pasir timah, sumber barang, serta pihak yang bertanggung jawab atas pendanaan dan pengiriman lintas negara.
“Ini kejahatan terorganisasi. Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga memutus mata rantai perdagangan ilegal sumber daya alam,” ujarnya.
Bareskrim Polri juga terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia guna melengkapi alat bukti dan memperkuat pengungkapan jaringan penyelundupan tersebut. (H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved