Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pengusaha Kapal Sungai di Kalsel Tolak Instruksi Menteri 03/2025

Denny Susanto
26/1/2026 21:25
Pengusaha Kapal Sungai di Kalsel Tolak Instruksi Menteri 03/2025
Ratusan pekerja dan pengusaha transportasi sungai dan danau berunjuk rasa menolak Instruksi Menhub Nomor 3 Tahun 2025..(MI/Denny Susanto)

RATUSAN pekerja dan pengusaha transportasi sungai dan danau yang tergabung dalam Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Senin (26/1) berunjukrasa menolak dan meminta pemerintah pusat meninjau kembali penerapan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025. 

Aksi unjukrasa digelar di depan kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di kawasan pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Peserta aksi menilai kebijakan IM Perhubungan 3/2025 memberatkan dan merugikan pelaku usaha angkutan sungai dan danau.

Ketua Ikasuda Kalsel–Kalteng, Muhammad Mualana Rahman, dalam orasinya menyebut IM 3/2025 menimbulkan dampak kerugian bagi perekonomian daerah. “IM 3/2025 ini cukup memberatkan bagi kami dan bisa berdampak mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi hingga munculnya banyak pengangguran,” ujarnya.

IM 03/2025 tersebut tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP). Aturan ini menyamakan status angkutan sungai dan danau dengan angkutan laut. Akibatnya, beban operasional yang harus di tanggung pelaku usaha menjadi jauh lebih tinggi.

Sebagai contoh biaya dokumen kapal sungai dan danau selama ini hanya sekitar Rp3 juta per tahun. Namun, jika di setarakan dengan kapal laut, biaya tersebut bisa melonjak berkali-kali lipat. Aturan tersebut juga mewajibkan anak buah kapal (ABK) memiliki sertifikat atau mengikuti pendidikan formal sebagaimana ABK kapal laut.

"Aturan ini tidak realistis bagi pelayaran sungai dan danau. ABK kapal sungai dan danau umumnya memiliki keahlian otodidak yang di peroleh dari pengalaman bertahun-tahun, bukan melalui sekolah formal. Kalau di samakan, tentu ada konsekuensi biaya besar,” tegas Maulana. Belum termasuk beban biaya lain yang harus ditanggung jika aturan ini tetap diterapkan.

Ikaauda Kalsel-Kalteng beranggotakan sekitar 1.000 kapal dengan jumlah pekerja mencapai 4.000 orang. Aksi unjukrasa Ikasuda Kalsel-Kalteng ini diterima Perwakilan KSOP Banjarmasin, Yuniarsono. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya