Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengambil langkah tegas terhadap aksi pelemparan batu yang menimpa Kereta Api Jayakarta Premium relasi Surabaya Gubeng-Pasar Senen, pada Sabtu (24/1) di petak jalan Bagor-Saradan. Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan tim pengamanan yang terdiri dari unsur Deputi Pengamanan, kepala regu, serta personel Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Hasilnya, empat anak berhasil diamankan di sekitar KM 120+7 petak Bagor-Nganjuk yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Dari pemeriksaan awal, dua anak di antaranya mengakui telah melakukan pelemparan,” ujar Tohari di Madiun, Minggu.
Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi dan petugas lapangan, insiden tersebut menyebabkan kaca pecah pada rangkaian kereta Premium 6 dengan nomor sarana K301733 TD di posisi 16Ab-17Ab. Keempat anak tersebut kemudian dibawa ke Stasiun Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Polsek Nganjuk Kota, dengan pendampingan dari orang tua masing-masing.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, penyelesaian kasus disepakati melalui proses mediasi. Orang tua pelaku diwajibkan mengganti biaya kerusakan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 7 Madiun juga akan melakukan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di sekolah para pelaku pada pekan depan. Edukasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran sejak dini mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan vandalisme di lingkungan perkeretaapian.
“Kami sangat menyayangkan masih terjadinya aksi pelemparan kereta api. Tindakan ini berisiko tinggi dan membahayakan penumpang, awak kereta, maupun pelaku sendiri,” kata Tohari.
KAI mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel serta segera melaporkan potensi gangguan kepada petugas apabila menemukannya. (Ant/E-3)
Aksi pelemparan batu ke kereta api di Daop 3 Cirebon masih marak. KAI ingatkan sanksi pidana UU No 23/2007 bagi pelaku yang membahayakan nyawa penumpang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap kereta api yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved