Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KAI Sumut Ingatkan Pelaku Pelemparan Terhadap Kereta Api Dapat Dikenai Pidana Penjara Seumur Hidup

Apul Iskandar Sianturi
19/6/2025 11:14
KAI Sumut Ingatkan Pelaku Pelemparan Terhadap Kereta Api Dapat Dikenai Pidana Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi(Dok KAI Sumut)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap kereta api yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Tindakan ini tidak hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas umum yang menjadi bagian dari layanan transportasi publik.

Manager Humas KAI Divre I Sumut M As'ad Habibuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/6) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 55 kasus pelemparan kereta api oleh orang tak dikenal di wilayah Sumatera Utara. Sementara hingga pertengahan Juni 2025, sudah terjadi 14 kasus serupa.

”Lokasi yang kerap menjadi titik pelemparan meliputi jalur Medan–Bandar Khalipah, Labuan–Belawan, dan Tanjung Gading–Lalang. Kami terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur tersebut serta titik rawan lainnya,” kata As’ad.

Ia menegaskan bahwa pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Bahkan pada ayat 2, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa saja yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum,” tegasnya.

Namun demikian, jika pelaku terbukti masih di bawah umur, proses hukum tidak dapat dilanjutkan. Dalam hal ini, KAI akan meminta pelaku dan orang tuanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta tetap bertanggung jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan.

KAI Divre I Sumut terus berupaya meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui sinergi dengan aparat kewilayahan TNI/Polri serta peran aktif masyarakat. Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan dan fasilitas transportasi publik.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” kata As’ad. (AP/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya