Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang ditangani Direktorat Reserse Siber. Kasus ini berawal dari laporan tertanggal 17 Desember 2025 lalu atas nama Heni Purnama Sari atau Heni Sagara sebagai pelapor yang merupakan pengusaha skincare.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan didampingi Kasubdit Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, Senin (19/1) menyampaikan bahwa polisi telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP tertanggal 19 Desember 2025.
"Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan akhirnya kami keluarkan surat penetapan tersangka tertanggal 13 Januari 2026 dengan tersangka atas nama Ferry Marjani asal Garut dan Restu Rizki Ramdani yang juga asal Garut. Kami keluarkan pula surat perintah penangkapan pada 17 Januari 2026 terhadap keduanya," ungkapnya.
Kasubdit Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita menambahkan modus operandi pelaku Ferry memerintahkan kepada pelaku Restu untuk mencari dan mengumpulkan foto beserta video tentang pelapor, untuk dijadikan bahan konten meme atau video pendek yang bermuatan manipulatif.
"Konten yang sudah selesai dibuat Restu terlebih dahulu meminta koreksi ke Ferry. Setelah mendapat persetujuan dari pelaku Ferry, maka pelaku Restu memposting konten meme atau video pendek pada media sosial instagram atasnama Radar Selebriti yang dikelola pelaku Restu," jelasnya.
Menurut Ambarita pelaku Ferry, memberikan narasi atau isu yang akan diangkat dalam konten itu ke pelaku Restu untuk foto dan video pelapor diambil oleh pelaku Restu dari akun instagram milik korban dan audio atau suara menggunakan suara AI oleh pelaku Restu dan membuat narasi atau kalimat pada situs tersebut.
"Untuk konten video yang sudah dibuat dan diposting, pelaku Restu menggunakan akun Radar Selebriti yang berdampak pada citra atau nama baik si pelapor. Para pelaku membuat konten sebanyak 12 konten yang sudah terupload. Dan pelaku Restu ini ternyata karyawan pelaku Ferry dan pelaku Restu mendapatkan upah sekitar Rp5 - 6 juta setiap bulannya. Dan pelaku Restu sudah bekerja sejak 2023," bebernya.
BARANG BUKTI
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti laptop, macbook, dan dua ponsel. Para pelaku dijerat pasal 27A UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE sebagaimana telah diubah acuannya menjadi pasal 433 ayat 1 Jo ayat 2 Jo pasal 441 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023. Kemudian, pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua ITE, kemudian pasal 20 huruf D dan pasal 21 ayat 1 huruf B UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
"Isinya, setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan atau perusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik itu dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik atau dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum, maka dipidana karena pencemaran tertulis. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," tandasnya.
Ambarita juga menambahkan, pelaku Ferry merupakan dalang atau ketua kelompok tim tersebut. Namun yang masih terlibat dalam kegiatan ini baru teridentifikasi dua orang. Keterangan si tersangka masih berubah-ubah, karena awalnya dia memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan itu karena sakit hati dengan si korban, tapi si korban sudah dikonfirmasi bahwa dia tak kenal dengan pelaku.
"Kemudian, ketika pemeriksaan sebagai tersangka, pelaku juga mengubah keterangannya, yakni dia membuat konten itu karena sedang viral dan supaya akunnya ikut naik alias FYP. Tapi, pastinya kami akan terus lakukan pendalaman," pungkas Ambarita. (E-2)
PN Jakarta Utara Hukum Pimpinan MEIS Hendra Lie 10 Bulan Penjara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved