Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
OKNUM petugas keamanan (security) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berinisial SMS, 28, harus berurusan dengan hukum. Pria yang telah bekerja selama satu tahun tersebut diamankan jajaran Polres Cimahi lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja.
Kapolres Cimahi, AKB Niko N. Adi Putra, mengungkapkan penangkapan SMS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka berinisial FP.
"Berangkat dari penangkapan terhadap tersangka FP (Fajar Priatna), kemudian hasil pengembangan akhirnya masuk terhadap tersangka SMS (Sidiq Moch Saleh), yang mana tersangka SMS adalah seorang security," ujar Niko di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SMS mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial. Meski awalnya mengaku hanya untuk konsumsi pribadi, polisi menemukan bukti bahwa pelaku berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Saya mendapatkan ganja dengan cara membeli melalui media sosial Instagram. Setiap kali transaksi, saya membeli sekitar Rp500 ribu untuk memperoleh ganja seberat 20 gram," ungkap SMS saat memberikan keterangan.
Ia juga menambahkan pembagian porsi barang haram tersebut. "Saya cuma mengambil sekitar 5 gram untuk pakai sendiri. Baru tiga bulan terakhir saya memakai ganja," ujarnya.
Kapolres Niko menyebutkan, SMS mengedarkan sisa ganja tersebut melalui sistem pertemuan langsung. "Pelaku mengaku ganja tersebut untuk diedarkan atau dijual kembali melalui sistem COD (cash on delivery) atau bertemu langsung di wilayah hukum Polres Cimahi," tutur Niko.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif ekonomi menjadi alasan kuat pelaku terlibat dalam praktik peredaran gelap narkoba ini. Dari setiap transaksi, SMS mendapatkan keuntungan finansial sekaligus bonus untuk dikonsumsi sendiri.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa SMS memang sengaja menjadi pengedar karena mendapatkan imbalan uang senilai Rp5 juta setiap kali barang diterima olehnya," kata Niko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 10,92 gram yang siap edar.
Akibat perbuatannya, SMS kini terancam kehilangan pekerjaannya sekaligus mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
SMS dan rekannya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (DG/I-1)
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved