Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Polisi Makassar Sita Senjata Rakitan dan Airsoft Gun Modifikasi

Lina Herlina
12/1/2026 16:25
Polisi Makassar Sita Senjata Rakitan dan Airsoft Gun Modifikasi
Polsek Tallo, Makassar, menggagalkan dugaan persiapan aksi tawuran antar kampung .(MI/Lina Herlina)

JAJARAN Polsek Tallo, Makassar, menggagalkan dugaan persiapan aksi tawuran antar kampung dalam patroli besar-besar, Minggu (12/1) malam. Dua remaja diamankan beserta sejumlah senjata rakitan, airsoft gun modifikasi, dan miras. 

Patroli besar yang digelar Polsek Tallo itu, menyasar wilayah rawan tawuran dan kejahatan jalanan itu membuahkan hasil di dua lokasi. 

Di jalan petugas membubarkan sekelompok remaja yang sedang nongkrong. Saat didekati, seorang remaja berinisial Y, 18, berusaha kabur dan membuang sebuah benda. Setelah pengejaran, polisi menemukan satu pucuk airsoft gun yang telah dimodifikasi dengan lima butir peluru. Y langsung diamankan.

Di lokasi terpisah, Jalan Kandea III Lorong 15, petugas menemukan seorang pemuda berinisial J alias Koslet, 21 yang tengah membuat anak panah busur menggunakan mesin gerinda. Saat itu, J juga sedang menggelar pesta minuman keras bersama teman-temannya. 

Polisi kemudian membubarkan pesta itu dan memusnahkan miras yang ada. Dari lokasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa busur panah, ketapel, anak panah, satu unit mesin gerinda, dan kabel listrik yang digunakan untuk merakit senjata tajam.

Kapolsek Tallo, AKP Asfada, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku kerap terlibat dalam perang kelompok. "Dari pengakuan yang tertangkap, dia sering mengikuti perang kelompok di wilayah Tallo, lawannya dari salah satu kampung, yaitu dari Lembo," ujar AKP Asfada. 

Ia menambahkan, busur yang dibuat itu diklaim pelaku untuk jaga diri saat terjadi perang kelompok. "Dan yang mengkhawatirkan, airsoft gun yang disita ternyata telah dimodifikasi sehingga memiliki daya tembak yang lebih kuat dari standar pabrikan. Ini meningkatkan potensi bahaya jika digunakan dalam bentrok," tambah Asfada.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif beserta barang bukti ikut diamankan di Mapolsek Tallo untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan di baliknya.

Untuk kedua pelaku kita sudah terapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tentang kepemilikan dan perakitan senjata tajam (busur panah, ketapel) serta senjata yang menyerupai senjata api (airsoft gun modifikasi) yang digunakan untuk persiapan kejahatan (tawuran).

Pelaku dapat dijerat dengan pasal mengenai kepemilikan senjata ilegal dan/atau pasal tentang perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya umum. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya