Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut KLM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Kabupaten Manggarai Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1).
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025.
“Gelar perkara melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal. Dari hasil tersebut, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Henry Novika.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah nahkoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau KKM/BAS berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kecelakaan laut tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, yang mencakup pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pengumpulan dan analisis alat bukti.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang menyebabkan terjadinya kecelakaan laut hingga menimbulkan korban jiwa,” tegas Henry Novika.
Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tambahnya.
Gelar perkara berlangsung sejak pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita dan berjalan aman serta tertib. Polda NTT juga mengingatkan seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut untuk selalu mengutamakan standar keselamatan, mengingat kelalaian di laut dapat berakibat fatal dan berujung pada konsekuensi hukum.(MM)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved