Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS mirip pengusiran paksa dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, 80, warga Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, terjadi juga di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Nenek Kushayatun, 65, warga Jalan Salak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, diusir dan rumahnya dibongkar tanpa putusan pengadilan. Pembongkaran rumah Kushayatun yang dilakukan pada 1 Oktober 2025, oleh pihak yang datang dan mengaku memiliki sertifikat, hingga kini masih menjadi sorotan.
Empati dengan kasus yang dialami Kushayatun, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, Hamidah Abdurrachman, membantu mendampingi agar kasus yang dialami nenek Kushayatun tersebut ditangani pihak berwajib dengan cepat serta baik dan benar.
Kepada sejumlah jurnalis di Kota Tegal, Hamidah menuturkan
pelaporan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat pengrusakan rumah nenek Kushayatun sejak Oktober 2025 lalu kepada polisi. Namun hingga kini, belum ada kejelasan status para terlapor.
"Ada sejumlah keganjilan dalam kasus ini yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah. Mulai dari tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain, sampai proses pembongkaran paksa rumah tanpa putusan pengadilan," ujar Hamidah, Kamis (8/1).
Hamidah menyebut, rumah nenek Kushayatun sudah menjadi rumah keluarga dan sudah ditempati turun temurun. Kushayatun juga rutin membayar PBB, tapi tiba-tiba muncul sertifikat. "Pertanyaanya kenapa BPN sampai mengeluarkan sertifikat. Ini yang harus ditelusuri," tutur Hamidah.
Menurut Hamidah yang mantan Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2012-2016 tersebut, jika melihat tiba-tiba muncul sertifikat bisa saja ada dugaan keterlibatan mafia tanah.
"Ya jelas saya menduga ada mafia tanah yang bermain. Kalau saya melihat munculnya tiba-tiba sertifikat itu tanpa proses alih hak atas tanah itu," ucap Hamidah.
TANPA DASAR HUKUM
Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal, menyampaikan bahwa pembongkaran dan pemagaran rumah kliennya pada Rabu (1/10) lalu dilakukan tanpa dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan.
Menurut Agus, meski ada klaim kepemilikan tanah melalui sertifikat, setiap pengosongan paksa wajib melalui mekanisme hukum, bukan dilakukan secara paksa. Rumah yang ditempati Kushayatun diketahui telah dihuni secara turun-temurun sejak tahun 1887. Namun di tahun 2004, tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama orang lain dan berpindah tangan lagi ke orang lain.
"Tiba-tiba pada 2004 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah. Oleh si orang tersebut di 2020 dijual ke orang Banyumas. Di 2024 orang Banyumas itu melayangkan beberapa somasi ke nenek Kushayatun akhirnya terjadi pembongkaran," ujar Agus.
TAHAP PENYELIDIKAN
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse (Reskrim) Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya telah memeriksa sedikitnya 11 saksi yang mayoritas merupakan pekerja pembongkaran rumah Kushayatun. "Pemeriksaan sudah sebanyak 11 saksi," ujar Eko.
Diketahui, Kushayatun, 65, bersama tiga saudaranya yaitu Syafi'i, 73, Saiman, 59, dan Farihatun, 57, diusir paksa dari rumah yang telah ditempati secara turun temurun keluarganya sejak 1987. Rumah mereka seluas 180 meter per segi dibongkar pada 1 Oktober 2025 oleh pihak yang datang dan mengaku memiliki sertifikat. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved