Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN penerima hunian tetap (huntap) pascabencana alam 25 November 2025 di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, berpotensi menimbulkan konflik sosial. Pasalnya, jumlah calon penerima huntap justru mengalami lonjakan signifikan saat proses pendataan berlangsung, sehingga memunculkan pertanyaan terkait akurasi dan validitas data.
Hunian tetap yang direncanakan dibangun di kawasan Tornauli, Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, pada awalnya mengacu pada data hunian sementara (huntara) sebanyak 40 unit. Namun, dalam perkembangan terbaru, jumlah calon penerima huntap tercatat mencapai 153 unit. Angka ini meningkat tajam dari data sebelumnya yang berjumlah 103 unit, atau bertambah sekitar 50 calon penerima.
Lonjakan data tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga terdampak bencana. Sejumlah warga mempertanyakan dasar pendataan, menyusul ditemukannya bangunan nonpermanen yang diduga turut dimasukkan sebagai rumah rusak berat. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu kecemburuan sosial di tengah keterbatasan kuota hunian tetap.
“Pendataan semestinya dilakukan secara objektif dan sesuai kondisi faktual di lapangan. Jika tidak, ini bisa menimbulkan konflik antarmasyarakat,” ujar seorang warga terdampak, Rabu (7/1).
Pemerintah kecamatan meminta seluruh aparatur desa lebih berhati-hati dalam proses pendataan. Camat Adiankoting Rambe Hutabarat menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis yang telah ditetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Data harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendataan yang tidak akurat berpotensi menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari,” kata Rambe.
PENDATAAN ULANG
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Tapanuli Utara Budiman Gultom mengakui masih adanya persoalan dalam penetapan data calon penerima hunian tetap. BPBD, kata dia, akan melakukan pendataan ulang sebagai dasar perbaikan data. “Revisi akan kami lakukan setelah verifikasi ulang di lapangan,” ujarnya.
Budiman menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji status hukum calon penerima hunian tetap, terutama korban bencana yang menempati rumah kontrakan atau sewaan.
“Jika yang bersangkutan berstatus penyewa, maka yang secara prinsip kehilangan rumah adalah pemiliknya. Ini yang sedang kami dalami dan akan kami mintakan arahan dari pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil tepat sasaran,” katanya. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved