Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Polisi Bubarkan Pesta Malam Puluhan Remaja di Trotoar Kudus

Akhmad Safuan
04/1/2026 12:36
Polisi Bubarkan Pesta Malam Puluhan Remaja di Trotoar Kudus
Polsek Kudus membubarkan pesta malam yang digelar sekitar 30 remaja di atas trotoar Jalan Tanjung.(MI/Akhmad Safuan)

KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Kudus membubarkan pesta malam yang digelar sekitar 30 remaja di atas trotoar Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (3/1) malam. Kegiatan tersebut dibubarkan lantaran dinilai mengganggu ketenteraman warga karena disertai konsumsi minuman keras dan musik dengan volume tinggi.

Pembubaran dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB setelah polisi menerima laporan melalui kanal Lapor Pak Kapolres terkait adanya gangguan ketertiban umum. Petugas mendatangi lokasi yang berada di sekitar sebuah kafe pinggir jalan dan mendapati puluhan remaja tengah menggelar kegiatan bertajuk party night.

Kepala Polsek Kudus Ajun Komisaris Subkhan mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, para remaja terlihat menenggak minuman keras sambil mendengarkan musik hingar-bingar yang diputar menggunakan speaker aktif. Kegiatan tersebut bahkan menampilkan pertunjukan Youth Flow dan dilakukan di atas trotoar umum.

“Kami langsung bergerak melakukan pengecekan setelah menerima laporan masyarakat. Di lokasi benar ditemukan adanya pesta malam yang melibatkan sekitar 30 remaja dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban,” kata Subkhan, Minggu (4/1).

Untuk mengantisipasi gangguan yang lebih luas, polisi membubarkan kegiatan tersebut dan meminta seluruh remaja yang terlibat untuk segera pulang ke rumah masing-masing. Selain itu, dua orang yang diduga sebagai pemilik street cafe sekaligus penyelenggara kegiatan, masing-masing berinisial MNY (18) dan VPA (22), dibawa ke Polsek Kudus untuk dimintai keterangan.

Menurut Subkhan, kegiatan keramaian tanpa izin tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan keramaian umum tanpa izin kepolisian, Pasal 265, 274, dan 275 KUHP, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004, Nomor 11 Tahun 2017, dan Nomor 14 Tahun 2020.

Dalam penertiban itu, polisi juga menyita barang bukti berupa lima botol minuman keras bekas konsumsi dan satu unit speaker aktif yang digunakan untuk memutar musik dengan volume tinggi. “Setelah diperiksa, kedua remaja tersebut tidak ditahan dan dipulangkan, namun diminta kembali ke Polsek Kudus pada Senin (5/1) untuk menjalani pembinaan,” ujar Subkhan. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya