Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah dengan modus penggunaan identitas palsu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, para pelaku menggunakan KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga dokumen lain yang dipalsukan untuk menyewa mobil rental, kemudian menjualnya ke luar daerah.
“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan delapan pelaku dengan peran berbeda, mulai dari otak kejahatan, penyewa, pembuat identitas palsu, hingga penadah,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers, Senin (22/12).
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR. Polisi juga menyita empat unit mobil hasil kejahatan serta sejumlah dokumen identitas palsu.
Kasus ini bermula pada 2 Desember 2025 saat para tersangka menyewa satu unit Toyota Innova dari sebuah usaha rental mobil di Kabupaten Pemalang. Dalam proses penyewaan, pelaku menggunakan identitas palsu.
“Setelah kendaraan dikuasai, mobil dibawa ke Mojokerto, Jawa Timur, dan rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengungkap RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus pengendali utama. Ia mencari target rental melalui media sosial dan mengatur jalannya aksi. Tersangka KA bertugas mencari pembuat identitas palsu dan menyediakan jaminan kendaraan tanpa surat.
Sementara itu, AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan, HA sebagai eksekutor pengambilan mobil di lokasi rental, serta BGS sebagai sopir pengganti. Tersangka DA mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan WPR sebagai pembuat KTP palsu, sedangkan UR bertugas membawa kendaraan ke Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan.
Polisi mencatat sindikat ini diduga telah beraksi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP). Namun hingga saat ini, baru satu korban yang melapor ke pihak kepolisian. “Saat ini kami masih menghubungi korban lainnya dan memburu satu pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Dwi Subagio.
Polisi mengungkap satu unit mobil hasil kejahatan dijual ke Kalimantan Selatan seharga Rp75 juta. Ada pula kendaraan lain yang sempat diambil namun dikembalikan karena tidak laku terjual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.(E-2).
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved