Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Bertambah Jadi 16 Orang

Insi Nantika Jelita
22/12/2025 10:25
Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Bertambah Jadi 16 Orang
Kecelakaan bus di exit tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025).(MI/Akh)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyampaikan bertambahnya korban kecelakaan bus Cahaya Trans di exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Bus bernomor polisi B 7201 IV itu sebelumnya terguling hingga menyebabkan jumlah korban jiwa meningkat menjadi 16 orang.

Kecelakaan terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan laporan dari lokasi, bus yang mengangkut 33 penumpang tersebut tengah dalam perjalanan dari Jatiasih, Bekasi menuju D.I Yogyakarta. Saat melintasi simpang susun Krapyak, bus melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga kehilangan kendali hingga menabrak pembatas jalan lalu terguling. Faktor kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidaktahuan terhadap kondisi jalan di jalur turunan diduga menjadi pemicu kecelakaan.

Benturan keras mengakibatkan kerusakan parah pada bagian samping dan belakang kendaraan. Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 16 penumpang dinyatakan meninggal dunia, sementara satu orang lainnya mengalami luka ringan.

"Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil rampchek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangannya.

Untuk mengusut penyebab kecelakaan bus di Tol Krapyak ini, Ditjen Perhubungan Darat telah menurunkan petugas ke lapangan dan berkoordinasi dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga mengimbau seluruh perusahaan otobus agar hanya mengoperasikan armada yang memenuhi standar teknis kelaikan jalan serta melengkapi perizinan administrasi. Selain itu, perusahaan diminta rutin memeriksa kondisi kendaraan, memastikan kesehatan pengemudi, menyediakan pengemudi cadangan, serta memastikan pengemudi memahami rute dan potensi risiko perjalanan. (E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya