Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Bupati Tapteng Peringatkan Warga Hentikan Penanaman Sawit

Januari Hutabarat
17/12/2025 14:19
Bupati Tapteng Peringatkan Warga Hentikan Penanaman Sawit
Surat edaran larangan penanaman kelapa sawit yang dikeluarkan Pemkab Tapteng.(MI/Januari Hutabarat )

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah -Sumatera Utara, mengeluarkan peringatan keras kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan penanaman kelapa sawit di wilayah yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Penegasan itu disampaikan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu melalui surat larangan Nomor 2571/DISTAN/TAPTENG, tertanggal Senin (15/12/2025), tentang penghentian pembukaan lahan dan kegiatan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan, daerah resapan air, sempadan sungai dan pantai, serta wilayah lain yang bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berkelanjutan, perlu ditetapkan penghentian kegiatan penanaman kelapa sawit di kawasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang Kabupaten Tapanuli Tengah,” demikian petikan surat Bupati yang diterima Media Indonesia,  Rabu (17/12/2025).

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Selain larangan, Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk camat, lurah, dan kepala desa, untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, serta penertiban terhadap aktivitas penanaman kelapa sawit yang melanggar ketentuan.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memulihkan lahan kritis dan mengurangi risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor yang kerap melanda wilayah Tapteng.

“Pemerintah daerah mendorong rehabilitasi lahan kritis serta pengembangan kegiatan ekonomi alternatif yang ramah lingkungan, antara lain melalui agroforestri, tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman kehutanan yang sesuai dengan karakteristik wilayah,” lanjut isi surat tersebut.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemkab Tapteng dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya