Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, menegaskan pentingnya ketertiban dalam penggalangan donasi bagi korban banjir dan longsor yang hingga kini masih membutuhkan bantuan.
Dalam keterangannya, Kamis (11/12), ia mengingatkan masyarakat agar tidak bergerak sendiri-sendiri, melainkan menggalang donasi melalui komunitas.
Menurut Bupati, penyaluran donasi secara individu berisiko menimbulkan persoalan baru, mulai dari penyalahgunaan dana hingga tumpang tindih distribusi bantuan.
Karena itu, setiap aktivitas pengumpulan donasi wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah agar penanganan bencana tetap terkoordinasi, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Tolong jangan bergerak sendirian. Semua bantuan harus tercatat dan terarah. Kita ingin memastikan setiap rupiah sampai kepada korban,” tegasnya.
Di lapangan, pendistribusian bantuan di Kabupaten Tapanuli Tengah berlangsung menantang. Helikopter TNI AU, Basarnas, dan BNPB dikerahkan untuk menembus desa-desa yang masih terisolasi material longsor.
Bantuan juga disebar langsung ke dapur umum serta rumah-rumah warga yang memilih bertahan karena kondisi tidak memungkinkan mengungsi. Pemerintah berharap tidak ada bantuan yang tercecer, salah sasaran, atau tidak tercatat, demi percepatan pemulihan warga terdampak.
Sebelumnya, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menyebut sebaiknya gerakan pengumpulan bantuan atau donasi yang dilakukan harus melalui izin pemerintah. Hal ini sesuai Undang-Undang 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Beleid itu mengatur izin dan pelaksanaan pengumpulan sumbangan untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang bertujuan agar kegiatan tersebut tertib, transparan, dan sesuai aturan, serta mengatur pengecualian dan sanksi pidana jika ada penyalahgunaan.
Pada dasarnya, Gus Ipul, sapaan akrab Syaifullah Yusuf, menegaskan pemerintah tidak melarang adanya gerakan pengumpulandonasi. (JH/E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved