Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Badung kembali mengungkap hasil penyidikan terhadap para aktor konten asusila sudah ditangkap pekan lalu.
Dalam penggerebekan di sebuah villa di kawasan Pererenan, Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali, sejumlah WNA diamankan. Sebelumnya, penggerebekan itu dilakukan terhadap sekelompok WNA yang diduga sedang membuat konten asusila alias film porno.
Dalam penggerebekan itu, ada 20 WNA dan 14 WNI diamankan. Ada banyak barang bukti yang ikut disita dalam konteks pembuatan konten porno tersebut antara lain kamera, berbagai alat kontrasepsi, minyak pelumas, alat bantu seks dan sebagainya.
Dari pemeriksaan awal, empat WNA berinisial T.E.B. alias BB, L.A.J., I.N.L., dan J.J.T.W. ditetapkan sebagai terduga karena memiliki peran dominan dalam kegiatan pembuatan konten di lokasi tersebut.
Kapolres Badung AKB M. Arif Batubara mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan.
"Mereka menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, namun menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya. Hal yang sama juga disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio. Mereka membenarkan bahwa penyewaan studio dan menegaskan bahwa tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi," ujarnya.
Kapolres Badung juga menegaskan, dalam pemeriksaan terhadap empat terlapor, penyidik menemukan bahwa para WNA tersebut kembali ke Bali pada 6 November 2025 untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur.
Mereka mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia. Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di hotel di kawasan Berawa, namun tidak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum.
Bukan hanya itu. Ahli pidana yang dimintai pendapat turut menegaskan bahwa unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.
Hasil ekspose dengan Kejaksaan Negeri Badung juga menyatakan bahwa meski ditemukan video pribadi bermuatan seksual dalam ponsel salah satu terlapor, konten tersebut tidak disebarkan kepada pihak lain sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Namun, Tim Imigrasi menemukan adanya indikasi pelanggaran lain. Empat terlapor diduga menyalahgunakan izin tinggal karena menggunakan KITAS dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pembelian dan penggunaan kendaraan pickup bertuliskan 'Bonnie Blue' dan 'Bang Bus', yang diduga digunakan sebagai properti pembuatan konten.
Kapolres Badung menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaksanakan joint investigation bersama dengan Imigrasi dan unsur pornografi. Dan sejauh ini belum terpenuhi, namun ada dugaan kuat pelanggaran keimigrasian yang tetap kami dalami,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Badung akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Imigrasi untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya. (OL/E-4)
WNA Australia, Zivan Radmanovic tewas ditembak pada 14 Juni 2025 di Villa Casa, Bali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved