Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

OJK Jawa Tengah Larang Penagihan Utang Intimidatif di Ruang Publik

Haryanto Mega
06/12/2025 11:14
OJK Jawa Tengah Larang Penagihan Utang Intimidatif di Ruang Publik
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah, Hidayat Prabowo(MI/Haryanto Mega)


OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar tidak melakukan penagihan utang secara intimidatif, terutama di ruang publik. Masyarakat diminta segera melapor jika mendapat tekanan dari pihak penagih.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menegaskan bahwa profesi debt collector tidak dilarang selama memiliki izin resmi dan mematuhi standar etika.

“Debt collector adalah profesi yang diizinkan, tetapi harus ada standarnya, ada etikanya,” ujar Hidayat dalam kegiatan Media Gathering OJK Jawa Tengah di Magelang, Jumat (5/12).

Ia menyebut meningkatnya laporan masyarakat menunjukkan naiknya kesadaran publik terkait hak perlindungan konsumen. OJK pun memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dan pihak yang menjalankan jasa penagihan.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Jawa Tengah, Taufik Andriawan, menambahkan bahwa laporan dapat disampaikan melalui layanan OJK 157, secara tertulis, maupun langsung ke kantor OJK terdekat. Pendampingan tetap diberikan meski penagihan berasal dari pihak ilegal atau pinjaman online tanpa izin.

“Jika penagihan sudah mengarah ke intimidasi atau kriminal, segera laporkan. Perlindungan hukum diberikan selama lembaga memiliki izin dan nasabah beritikad baik,” jelasnya.

Taufik mengungkapkan bahwa OJK telah memanggil sejumlah perusahaan dan penyedia jasa penagihan yang melanggar etika, serta memberikan sanksi berupa peringatan tertulis.

Ia menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan atau mengganggu di tempat umum seperti jalan, pasar, atau pusat perbelanjaan. “Kalau ada debt collector yang mengganggu atau mengancam di tempat umum, laporkan ke pihak berwajib. Itu sudah kriminal,” tegasnya.(E-2). 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya