Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Demi Beli Rokok, Remaja Curi 9 Chromebook di SD Pangkep

Lina Herlina
04/12/2025 16:32
Demi Beli Rokok, Remaja Curi 9 Chromebook di SD Pangkep
Tiga remaja pelaku pencurian 9 unit chromebook di SD Negeri 59 Pangkajene, Sulawesi Selatan.(MI/Lina Herlina)

SEMBILAN unit Chromebook serta satu mesin air hilang di SD Negeri 59 Pangkajene, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Polisi Lalu menangkap tiga remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian yang hasil penjualannya digunakan untuk beli rokok.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, Kamis (4/12) menyebutkan, ketiga pelaku masing-masing berinisial R, 18, J, 16, dan A 16. Mereka dibekuk Unit Resmob Polres Pangkep, Senin (1/12), setelah polisi menerima laporan kehilangan dari pihak sekolah.

"Aksi pencurian itu dilakukan di SD 59 Pangkajene, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Para pelaku diketahui beraksi dua kali. Pencurian pertama terjadi pada Minggu (23/11) dengan membawa kabur empat unit Chromebook," jelas Imran.

Pada aksi pertama, ketiganya datang ke sekolah dengan dalih mencari tanaman. Namun, saat masuk ke ruang guru, mereka melihat sejumlah laptop yang tersimpan di dalam ruangan.

“Mereka melihat ada sekitar 15 unit Chromebook di ruang guru, kemudian mengambil empat unit pada kejadian pertama. Merasa aksinya aman, para pelaku kembali mendatangi sekolah sepekan kemudian Minggu (30/11).  Dalam aksi kedua, mereka mencuri lima unit Chromebook serta satu mesin air. Satu minggu kemudian kembali lagi, dan melihat ternyata masih ada laptop yang di sana," urai Imran 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membobol jendela ruang guru menggunakan obeng. Pelaku berinisial J masuk ke dalam ruangan, sementara dua pelaku lainnya menunggu di luar untuk menahan jendela dan menerima barang curian.

"Sebagian hasil curian tersebut lalu dijual dengan harga sangat murah. Dua unit Chromebook dilepas seharga Rp100 ribu, sedangkan mesin air dijual Rp35 ribu. Uang hasil penjualan itu habis digunakan untuk membeli rokok dan jajan," terang Imran.

Kini ketiganya telah diamankan di Mapolres Pangkep bersama barang bukti. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya