Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN desa di Jawa Tengah belum dapat pencairan dana desa (DD) tahap II akibat terganjal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai mendadak. Para kepala desa resah karena khawatir rencana kelanjutan pembangunan desa bakal terganggu.
Pemantauan Media Indonesia, Rabu (2/12), para kepala desa di sejumlah daerah di Jawa Tengah resah dan kelimpungan karena hingga saat ini belum dapat melakukan pencairan dana desa tahap II. Akibatnya, sebagian besar memilih menghentikan pembangunan yang sedang berjalan atau menunda rencana pembangunan yang sudah diputuskan dalam musyawarah desa.
Terganjalnya pencairan dana desa tahap II ini, diduga akibat PMK 81/2025 tentang mekanisme pencairan seperti kewajiban desa untuk melengkapi laporan realisasi penggunaan dana desa, capaian output tahap I hingga dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diberikan batasan hingga 17 September lalu.
"Di daerah ini ada sekitar 237 desa yang terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahap II, karena desa-desa tersebut belum melengkapi pengajuan ke pemerintah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Kendal Yanuar Fathoni.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Nugroho. Dia mengatakan persoalan ini sepenuhnya berada di luar kewenangan pemerintah daerah yang hanya menjalankan aturan sesuai PMK No 81 tahun 2025 tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ungkap Agus Dwi Nugroho, telah meminta data desa-desa yang belum menerima dana tahap II, namun karena Pemkab Pekalongan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi maupun pusat. "Di sini ada 104 desa yang belum melengkapi data yang diwajibkan itu," imbuhnya.
RP 33 MILIAR TERTAHAN
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten Blora Suwiji menyebut sebanyak 113 desa tidak dapat mencairkan dana desa Non Earmark Tahap II setelah diberlakukannya PMK No. 81 Tahun 2025 tersebut, sehingga sebanyak Rp33 miliar kini tertahan.
Dana desa earmark itu, ungkap Suwiji, digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan desa seperti pembangunan sarana prasarana, kegiatan fisik jalan dan jembatan, program pemberdayaan masyarakat dan pembinaan pemerintahan desa, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Demak Agus Supriyanto mengungkapkan bahwa sebanyak 243 desa di daerah ini belum dapat mencairkan dana desa, akibat terbentur PMK yang baru tersebut, sehingga hal ini menyulut ratusan kepala desa mengadu ke DPRD Demak.
"PMK 81/2025 telah menjadi mimpi buruk yang memusingkan bagi kades se-Indonesia, karena cukup mendadak hingga kiita belum tahu kebijakan provinsi nanti seperti apa,” ujar Agus Supriyanto.
Menurut Agus Supriyanto munculnya PMK sebagai pengganti mekanisme sebelumnya yang tertuang dalam PMK 108 Tahun 2024.tersrbut mengakibat sejumlah pembangunan di desa yang sudah sesuai muswarah rencana pembangunan desa tertunda atau terhenti karena belum cairnya dana desa itu.
Kepala Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal Edy Hariyanto mengaku pihaknya belum bisa mencairkan dana desa tahap II, sehingga banyak pembangunan yang sudah dimusdeskan akan batal. "Pembangunan itu merupakan hasil dari usulan masyarakat melalui RT, RW, dan kepala dusun," tuturnya. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved