Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TEKANAN terhadap kawasan hutan di Kutai Kartanegara (Kukar) terus menguat seiring meningkatnya deforestasi yang berlangsung lebih dari dua dekade. Berdasar data Global Forest Watch menegaskan betapa besar laju kehilangan tutupan hutan di wilayah tersebut.
Dalam kurun 2002–2024, Kukar tercatat kehilangan sekitar 35 ribu hektare hutan primer basah, atau sekitar lima persen dari total kehilangan tutupan pohon selama periode tersebut. Angka ini sekaligus menunjukkan penyusutan lima persen terhadap keseluruhan luasan hutan primer basah yang tersisa di daerah itu.
Pengamat lingkungan, Direktur Pokja 30, Buyung Marajo, menilai hilangnya tutupan hutan di Kutai Kartanegara bukan lagi sekadar peringatan untuk bencana alam, melainkan kondisi krisis yang sudah dipicu sejak lama. Ia menyebut akar masalahnya berawal dari kriminalisasi masyarakat adat, ekspansi perusahaan, hingga maraknya penerbitan izin industri di daerah itu.
“Kalau bukaan tutupan hutan sudah besar, itu bukan warning lagi. Warning itu sudah ada sejak kriminalisasi masyarakat adat, pembukaan perusahaan yang ekspansi, dan meluasnya izin-izin industri,” ujarnya.
Data Global Forest Watch pada Periode 2001–2024, menunjukkan gambaran yang lebih luas, yaitu sekitar 78 persen kehilangan tutupan pohon di Kukar berasal dari wilayah terdampak pendorong dominan deforestasi. Tekanan terbesar datang dari kategori komoditas keras yang mencapai 67 ribu hektare. Sementara itu, aktivitas permakultur menyumbang angka jauh lebih besar, yakni 470 ribu hektare, yang menandakan perubahan bentang alam dalam skala signifikan.
Selain dua kategori tersebut, deforestasi juga dipicu pembangunan permukiman dan infrastruktur yang menyumbang sekitar 1,4 ribu hektare kehilangan tutupan pohon. Faktor gangguan temporer turut memperburuk kondisi, mulai dari penebangan hutan seluas 110 ribu hektare, kebakaran liar sekitar 25 ribu hektare, hingga praktik perladangan bergilir yang mencapai 7,8 ribu hektare.
Secara keseluruhan, Kutai Kartanegara telah kehilangan 690 ribu hektare tutupan pohon antara 2001 dan 2024, atau setara penurunan 32 persen sejak tahun 2000. Dengan angka tersebut, Kukar menjadi daerah dengan kehilangan tutupan pohon terbesar kedua di Kalimantan Timur, setelah Kutai Timur.
Buyung menilai, harusnya Pemerintah Kukar menyadari peringatan ini untuk keselamatan masyarakat. Menurutnya, dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, hanya Bontang dan Balikpapan yang terbebas dari aktivitas pertambangan. Sementara daerah lainnya sangat bergantung pada sektor ekstraktif seperti batu bara, sawit, dan gas bumi. Ketergantungan ini, kata Buyung, menciptakan pola eksploitasi lahan dalam skala besar.
“Industri raksasa ini boros dan rakus terhadap lahan. Izin-izin itu diobral, mulai dari Presiden, Kementerian, sampai Gubernur dan Bupati,” tegasnya.
Namun, ekspansi industri tersebut, menurut Buyung, tidak pernah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Ia menilai keberadaan proyek ekstraktif sering kali justru menambah kerentanan sosial dan ekonomi.
“Selama ini apakah berdampak dengan kesejahteraan? Yang ada malah masyarakat di ring sawit, tambang, atau gas bumi itu sengsara. Masalah bencana setelah ini, ya bukan tidak mungkin,” ucapnya.
Buyung menegaskan bahwa konsep kesejahteraan dari industri ekstraktif hanyalah ilusi. Alih-alih meningkatkan taraf hidup, ia justru melihat bertambahnya kantong-kantong kemiskinan di wilayah tersebut.
“Sejak kapan wilayah sawit, HTI, tambang itu sejahtera? Yang ada konflik, dan yang terjadi justru didukung pemerintah dan aparat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara, Slamet Hadi Raharjo, menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dalam urusan kehutanan semakin menyempit sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Regulasi tersebut mengalihkan sebagian besar urusan kehutanan ke pemerintah provinsi dan pusat, sehingga ruang gerak daerah menjadi lebih terbatas.
Situasi itu membuat DLHK Kukar hanya dapat mengelola sebagian kecil kawasan hutan yang masih berada dalam kewenangan kabupaten. Salah satu fokus utama yang kini menjadi perhatian adalah Taman Hutan Raya (Tahura) Muara Kaman seluas sekitar 2.900 hektare, yang baru ditetapkan pemerintah pusat pada 2024. Kawasan ini menjadi satu-satunya area kehutanan yang sepenuhnya dapat dikelola oleh pemerintah kabupaten.
“Pengelolaan Tahura akan diarahkan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mendorong kegiatan pemanfaatan lingkungan yang tidak merusak kawasan,” ujar Slamet.
Selain Tahura, DLHK Kukar juga terus menjalankan program rehabilitasi lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Delta Mahakam, tepatnya di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana. Kawasan seluas kurang lebih 23 hektare itu merupakan area yang sebelumnya digunakan melalui skema pinjam-pakai dan kini menjadi bagian penting dari upaya pemulihan lingkungan.
“Rehabilitasi di Delta Mahakam tetap berjalan sebagai bentuk pemulihan kawasan, sehingga kondisi lingkungan dapat pulih secara bertahap,” jelasnya.
Upaya tersebut disebut Slamet sebagai bagian dari komitmen DLHK Kukar untuk tetap menjaga kelestarian kawasan hutan meski kewenangan daerah semakin terbatas. (H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved