Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKIPUN hingga saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka atas kasus kematian Dosen Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi,35, namun kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir meyakini AKBP Basuki akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pemantauan Media Indonesia hingga Kamis (27/11) malam, penyebab kematian Dosen Hukum Pidana Untag Semarang masih menjadi misteri. Meskipun secara bertahap fakta-fakta atas kematian Dwinanda Linchia Levi tersebut semakin terbuka setelah sejumlah saksi diperiksa dan barang bukti berhasil dikumpulkan serta kepolisian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejauh ini kepolisian belum menetapkan tersangka atas kematian Dwinanda Linchia Levi yang ditemukan tergeletak telanjang di lantai kamar no 210 Kostel di Jalan Telagabodas No 11, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, namun Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir meyakini Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Polisi sudah meningkatkan status ke penyidikan, artinya sudah ada calon tersangka, siapa lagi kalau bukan AKBP Besuki yang diketahui bersama dalam satu kamar bersama korban," kata Zainal Petir Kamis (27/11).
Menurut Zainal, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup, mengenai dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh AKBP Basuki yakni salah satunya rekaman kamera CCTV di kostel tersebut, sehingga didukung dengan barang bukti lainnya cukup kuat untuk menetapkan tersangka.
Pada rekaman CCTV di Kostel yang dikantongi penyidik, ungkap Zaenal, AKBP Basuki diketahui berada dalam satu kamar dengan mendiang Dwinanda Linchia Levi pada Senin (17/11) terpantau keluar masuk kamar lebih dari lima kali tanpa berbuat sesuatu dan tampak bingung sekitar pukul 03.00 WIB. Tetapi berdasarkan informasi baru lapor kepada polisi pada pukul 10.00 WIB.
Kemudian menjadi pertanyaan besar, menurut Zaenal, apakah pada jam tersebut Dwinanda sudah meninggal atau lagi kondisi kritis. Sehingga, kata dia, ini yang perlu didalami oleh penyidik. Hasil rekaman CCTV tersebut perlu didukung pula oleh hasil autopsi, meskipun hingga saat ini hasil autopsi dikakukan oleh tim medis belum keluar.
Informasi lain yang didapat, lanjut Zaenal, kasus ini juga akan ditangani ahli toksikologi forensik untuk mengetahui cairan yang ada di jaringan di tubuh korban. Ahli patologi anatomi untuk mengetahui struktur dan jaringan tubuh dalam identifikasi penyebab kematian juga dilibatkan untuk mengetahui dapat lebih membuat titik terang.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto sebelumnya mengatakan bahwa meskipun sudah ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, namun hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian Dosen Untag Semarang tersebut, karena polisi masih terus mendalami dan menunggu hasil autopsi.
"Proses terus berjalan, selain memeriksa sejumlah saksi dan mendapatkan barang bukti serta ojsh TKP di lokasi kejadian, penyidik juga melibatkan tim laboratorium forensik," ujar Artanto.
Selain penyidikan secara pidana, kata Artanto, sidang etik profesi Polri terhadap AKBP Basuki juga segera digelar dan dilakukan sebelum masa penempatan khusus (Patsus) berakhir pada awal Desember mendatang. "Segera digelar sidang etik, ini tinggal menunggu masalah administrasi saja," tambahnya. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved