Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Untag Desak Polisi Transparan Usut Kematian Dosennya

Akhmad Safuan
23/11/2025 22:18
Untag Desak Polisi Transparan Usut Kematian Dosennya
Kamar kostel tempat dosen Untag ditemukan tewas.(Dok.Istimewa)

UNIVERSITAS 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jawa Tengah, meminta  kepolisian menyelidiki kematian salah satu staf pengajar mereka, Dwinanda Linchia Levi (DLL),35, yang merupakan dosen hukum pidana secara tuntas dan transparan karena melihat kematiannya janggal.

"Saya bertemu dengan mendiang Levi pada Jumat (14/11) masih tampak sehat. Bahkan sempat menanyakan status hubungan dengan AKBP Basuki," kata Kastubi, Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Untag Semarang.

Bahkan sebelumnya, ungkap Kastubi, dia bertemu dua kali mendiang Levi bersama AKBP Basuki saat menjemput di suatu tempat, hingga berani menanyakan status hubungan tersebut dan dijawab sebagai pacar. "Saya sempat memberikan nasihat kepada korban agar berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan polisi," tambahnya.

Namun Senin (17/11), lanjut Kastubi, dia dikagetkan dengan kabar bahwa Levi meninggal dunia dengan kondisi cukup tragis yakni tergeletak telanjang di lantai dekat tempat tidur dengan keluar darah dari tubuhnya di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) di Jalan Telagabodas No 11), Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Menurut Kastubi dia tidak puas dengan hasil temuan awal kepolisian, yang menyebut korban meninggal dunia di kamar hotel karena pecah jantung akibat aktivitas berlebih. Sebab, kata dia, ada laptop, gadget dan CCTV yang belum diuji secara forensik. Dia meminta agar barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian harus diungkap secara transparan.

"Buka semua ada tidaknya dugaan intimidasi terhadap korban, bentuknya intimidasi dan menyebabkan tekanan darah tinggi, apakah itu bisa menyebabkan nyawa itu hilang?” tanyanya .

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan hingga saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan secara intensif kasus kematian dosen Untag Semarang tersebut. Selain memeriksa sejumlah orang juga mengumpulkan barang bukti ternasuk hasil autopsi terhadap korban. “Mereka ada komunikasi dan intens, menurut pengakuan AKBP Basuki telah hubungan dengan korban sejak 2020,” ujar Artanto.

Terhadap AKBP Basuki, demikian Artanto, secara resmi sedang menjalani penahanan dalam penempatan khusus (Patsus)selama 20 hari dan terus dilakukan pemeriksaan, sebelum diseret dalam sidang etik profesi kepolisian, karena melakukan pelanggaran berat yakni hidup bersama dengan perempuan lain tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Akibat pelanggaran berat karena  menyangkut kesusilaan dan perilaku di masyarakat, menurut Artanto, AKBP Basuki terancam sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. "Sidang etik profesi Polri dilakukan secepatnya setelah proses pengusutan oleh Propam selesai," imbuhnya. (E-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya