Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, YS nekad menghabiskan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp706.126.500 tahun anggaran 2022. Anggaran tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya bermain trading online.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya selama ini mendapat laporan adanya dugaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sukaresik, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pangandaran dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan. Atas laporan anggota, polisi kemudian menyelidiki dan memeriksa 33 orang saksi termasuk Kepala Desa Sukaresik.
"Proses penyidikan yang dilakukan menyita dokumen seperti administrasi keuangan DD, ADD, buku kas umum, kas pembantu, mutasi rekening tahun 2022 dan sejumlah uang tunai. Pemeriksaan kepada saksi, mengarah kepada YS karena ada penyalahgunaan keuangan negara yang bersumber dari DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD Rp56.326.500. Total mencapai Rp706.126.500," katanya, Rabu (19/11).
Ia mengatakan, proses penyelidikan yang dilakukan terungkap Sekdes berinisial YS melakukan pencairan dana desa (DD) dan ADD tanpa sepengetahuan Kepala Desa Sukaresik termasuk Kaur Keuangan hingga sejumlah dokumen dipalsukan termasuk tandatangan. Namun, YS meminta bagian Kaur Desa supaya dapat mengambil uang dengan alasan untuk kegiatan desa.
"Kaur Keuangan Desa mencairkan DD dan ADD hingga menyerahkannya kepada YS karena anggaran akan dipergunakan dalam kegiatan desa. Akan tetapi, kegiatan tersebut fiktif dan Sekdes tetap membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah adanya kegiatan berjalan sesuai rencana hingga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain trading online," ujarnya.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan YS sebagai mantan Sekdes Sukaresik secara resmi ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan yang telah mengundang keprihatinan masyarakat. Dana tersebut seharusnya untuk masyarakat dan pembangunan desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Penyidik masih terus mendalami kasus penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Sukaresik. Kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Atas perbuatan tersebut, YS dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 UUD nomer 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi diubah dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2020 ancaman hukuman 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya. (E-2)
Seorang kepala desa nonaktif di Brebes, Jawa Tengah, diringkus polisi di tempat persembunyiannya di daerah Banyumas, setelah kabur selama dua tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved