Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Dana Desa Digunakan untuk Pesugihan, Kades Nonaktif di Brebes Diringkus Polisi

Supardji Rasban
21/11/2025 21:06
Dana Desa Digunakan untuk Pesugihan, Kades Nonaktif di Brebes Diringkus Polisi
Tersangka Saefudin, saat kedua tangannya diborgol dan akan digelandang ke LP Brebes.(MI/Supardji Rasban)

SEORANG kepala desa nonaktif di Brebes, Jawa Tengah (jateng), diringkus polisi di tempat persembunyiannya di daerah Banyumas, setelah kabur selama dua tahun. Kades tersebut diringkus, lantaran tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakan untuk pesugihan. Tidak hanya itu, tersangka juga menggadaikan mobil siaga milik pemerintah desa, kepada seorang mucikari di sebuah tempat lokalisasi.

Tim Unit Tipikor Polres Brebes, mengamankan Kades Kebonagung nonaktif, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Saefudin. Ia dicokok di tempat persembunyian di daerah Banyumas. Oleh polisi, Saefudin digelandang ke Mapolres Brebes.

Kuasa hukum tersangka Saefudin, Budi Prabowo, menjelaskaan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menggelapkan dana desa yang salah satunya digunakan untuk pesugihan atau ingin kaya secara cepat, dengan cara menanam saham di sebuah yayasan yang ada di wilayah Banyumas.

Budi menyebut modusnya, tersangka menyerahkan uang Rp1 juta, maka akan cair hingga mencapai Rp1 miliar. “Jadi semacam penipuan. Klien saya seperti ditipu oleh pihak yayasan,” jelas Budi.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menambahkan, selain menggelapkan dana desa tersangka juga diketahui menggelapkan mobil siaga milik Pemerintah Desa Kebonagung. Mobil tersebut digadaikan kepada seorang mucikari di sebuah tempat lokalisasi di Kabupaten Tegal.

“Tersangka diketahui menggunakan dana desa dari 2022 hingga 2024 lalu, dengan kerugian negara mencapai Rp547 juta rupiah,” ujar Lilik.

Dia menyebut akibat perbuatannya tersangka terjerat hukuman  hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.(E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya