Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Diburu untuk Bonsai, Santigi Jadi Komoditas Ilegal Terbesar di NTT

Palce Amalo
17/11/2025 13:42
Diburu untuk Bonsai, Santigi Jadi Komoditas Ilegal Terbesar di NTT
Rapat KoordinasiTeknis Peredaran dan Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Kupang, Senin (17/11/2025).(MI/Palce Amalo)

TANAMAN Santigi kini menjadi jenis tumbuhan yang paling banyak ditemukan dalam kasus peredaran ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Teknis KSDA Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, Yos Ranga, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Peredaran dan Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Kupang, Senin (17/11).

Menurut Yos, tingginya minat kolektor bonsai terhadap Santigi mendorong meningkatnya pengambilan dari alam secara tidak berizin. Sebagian besar pelaku usaha dan masyarakat belum memahami mekanisme perizinan, sehingga kasus benturan di lapangan kerap terjadi.

“Santigi ini tanaman pesisir yang populasinya tidak besar. Banyak yang ingin mengusahakannya, tapi harus melalui izin yang jelas. Untuk komersial, mekanismenya wajib ditempuh sesuai aturan, bukan sekadar mengambil lalu mengirim,” tegas Yos.

Ia menjelaskan beberapa pelaku usaha sebenarnya sudah berkonsultasi terkait perizinan budi daya dan pengiriman Santigi, namun proses legalitas melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) dan pertimbangan teknis KSDA tetap harus dilalui.

Tahun depan, ia berharap perizinan edar untuk pengusaha yang mengajukan dapat diterbitkan sehingga pemanfaatan Santigi dapat berlangsung secara legal.

Menurut Yos dalam operasi 2025, petugas menemukan Santigi dalam jumlah besar, sebagian disembunyikan di plastik hingga kemasan botol air mineral untuk mengelabui petugas.

BBKSDA mencatat sejumlah modus dalam perdagangan ilegal TSL, di antaranya, pngiriman tanpa dokumen resmi, penggunaan dokumen palsu, dokumen yang digunakan berulang, engiriman melalui ekspedisi tanpa izin, serta enyembunyian di kemasan botol atau plastik.

“Banyak kasus yang terdeteksi bukan dari laporan, tetapi dari ketelitian petugas karantina di lapangan. Karena itu, kolaborasi sangat penting,” ujar Yos.

Adapun Santigi tercatat sebagai temuan terbesar selama 2022-2025, dengan enam kasus penindakan. Angka ini melampaui temuan satwa lain dan menunjukkan meningkatnya tekanan terhadap tumbuhan pesisir tersebut.

Selain Santigi, beberapa jenis TSL lainnya juga terlibat dalam peredaran ilegal selama kurun waktu tersebut yakni elang boneli 3 kasus, kemudian kuskus, anak komodo, dan elang jari pendek masing-masing 2 kasus, kemudian biawak timor, anggrek, penyu sisik, penyu hijau, dan kesturi kepala hitam masing-masing satu kasus.

Yos mengatakan, bahwa sebagian besar masalah di lapangan berawal dari kurangnya komunikasi antara pelaku usaha dan instansi pengawas. Ia berharap masyarakat yang ingin mengurus izin pemanfaatan TSL, khususnya Santigi, dapat menghubungi pejabat teknis untuk pendampingan.

“Kami akan kawal proses perizinan. Yang penting komunikasi. Kita ingin pemanfaatan TSL tetap berjalan, tapi sesuai aturan, dan tidak merusak populasi di alam,” katanya.

Sementara itu, Kepala BBKSDA NTT Adhi Nurul Hadi, menegaskan pengelolaan dan perlindungan tumbuhan serta satwa liar di wilayah NTT membutuhkan kolaborasi erat lintas sektor, terutama di tengah perubahan regulasi konservasi yang bergerak cepat.

Adhi menjelaskan bahwa NTT memiliki keunikan ekosistem dengan jenis-jenis flora dan fauna yang berbeda dari wilayah lain. Keragaman tersebut membuat NTT menjadi kawasan penting konservasi, namun sekaligus rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan ilegal.

“Jenis-jenis yang ada di wilayah kita populasinya unik dan berbeda dari daerah lain. Karena itu, keberlanjutan ekosistem ini harus kita jaga bersama sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, BBKSDA tidak mungkin bekerja sendiri dalam pengawasan dan penindakan. Keterbatasan sumber daya manusia serta luasnya wilayah menjadi alasan perlunya partisipasi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Menurut Adhi, dinamika kebijakan konservasi saat ini bergerak sangat cepat, baik terkait pengelolaan kawasan maupun peredaran TSL. Perubahan tersebut tidak hanya menyesuaikan aspek ekologis, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

“Perkembangan-perkembangan ini harus dijawab dengan kebijakan yang memberi kepastian, tetapi tetap menjaga kelestarian,” katanya.

Adhi juga menyoroti keluarnya Peraturan LHK Nomor 18 Tahun 2024, yang membuka ruang pemanfaatan TSL secara lebih luas oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Peraturan tersebut mengatur penangkaran, pemeliharaan kesenangan, peredaran, dan perdagangan spesies tertentu yang diizinkan.

"Regulasi baru ini memberi peluang masyarakat untuk terlibat dalam budi daya dan pemanfaatan TSL tertentu secara legal. Beberapa jenis bahkan dapat diurus izinnya tanpa proses panjang, meski tetap melalui mekanisme pengawasan yang ketat. Kebijakan ini memberi pembuka bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam konservasi dan pemanfaatan. Tapi semua harus mengikuti aturan, mulai dari persyaratan, pengelolaan, hingga pelaporannya,” tegasnya.

Namun, kemudahan ini juga menjadi tantangan baru. Dengan akses yang lebih terbuka, risiko penyalahgunaan izin dan maraknya peredaran ilegal bisa meningkat jika tidak dibarengi dengan pengawasan berlapis.

Karena itu, Adhi menekankan perlunya peningkatan pengendalian, terutama karena di NTT saat ini cukup banyak pihak yang ingin mengembangkan budidaya maupun perdagangan TSL, mulai dari sektor usaha hingga individu.

“Karena akses lebih mudah, maka pengawasan juga harus semakin ketat. Kami berharap semua pihak melaporkan jika ada aktivitas yang perlu pendampingan atau pengawasan,” ujarnya. (PO/E-4) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya