Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS salah input data oleh Bank Kalsel yang menimbulkan dugaan pengendapan dana APBD Pemko Banjarbaru dan Pemprov Kalsel triliunan rupiah berbuntut panjang. Bank Kalsel dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh warga bernama Badrul Ain Sanusi.
"Ada yang tidak wajar dalam kasus ini. Tidak mungkin hanya karena kesalahan input data sistem perbankan. Saya menduga ada unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dari dana deposito dan bunga yang dihasilkan,” ungkap Badrul Ain Sanusi, Minggu (9/11).
Dirinya menilai indikasi kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Hasil cross check dengan Bank Indonesia (BI) menunjukkan adanya ketidaksesuaian data yang patut diduga menimbulkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Badrul menambahkan penempatan dana pemerintah dalam bentuk deposito di Bank Kalsel telah berlangsung setiap tahun. Karena itu, ia menilai perlu adanya penyelidikan mendalam agar keuangan daerah benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel.
Badrul yang juga praktisi hukum ini meminta Bank Kalsel untuk bertanggung jawab dan membuka data ke publik. Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, siapa pun yang memperkaya diri sendiri, kelompok, atau orang lain dari uang negara dapat dijerat hukum.
Polemik ini muncul setelah Menteri Keuangan, Purbaya membeberkan sejumlah Pemda yang mengendapkan dana APBD di bank daerah. Di Kalsel sejumlah Pemda terindikasi mengendapkan dana yaitu Pemko Banjarbaru, Balangan, Tanah Bumbu dan Tabalong.
Pemko Banjarbaru awalnya tercatat mengendapkan dana hingga Rp5,1 triliun yang kemudian memunculkan protes dari Walikota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby. Belakangan pihak Bank Kalsel melakukan klarifikasi dan mengakui adanya kesalahan input data dimana Rp4,7 triliun dana tersebut merupakan milik Pemprov Kalsel.
Gubernur Kalsel, Muhidin mengakui pihaknya menempatkan dana APBD di Bank Kalsel dalam rangka manajemen kas daerah yang ada di BPKAD Kalsel. "Atas persetujuan Gubernur, Pemprov Kalsel menempatkan dana di Bank Kalsel. Akumulasi total saldo sebesar Rp4,746 triliun," tuturnya.
Dana tersebut terdiri dari deposito sebesar Rp3,9 triliun dan sisa berupa giro. Giro diperuntukkan untuk membayar belanja pemerintah atau SKPD. Lebih jauh Muhidin menjelaskan dengan bunga deposito 6,5%, maka imbal hasil diterima daerah perbulannya mencapai lebih Rp21 triliun.
Pendapatan dari bunga deposito ini cukup besar sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Karena itu dirinya menghimbau agar pemda kabupaten/kota untuk menyimpan dana APBD melalui deposito. Muhidin juga menegaskan terkait kesalahan elementary input dana yang dinilai merugikan Pemda ini, dirinya meminta adanya evaluasi serius manajemen Bank Kalsel, agar kasus ini tidak berulang.
Pada bagian lain Manager Operasional Bank Kalsel, Abdurahim Fiqry memastikan kesalahan input data tersebut murni kesalahan administrasi dan tidak merugikan Pemda baik Pemko Banjarbaru maupun Pemprov Kalsel. "Tentu atas kejadian ini kami akan melakukan evaluasi agar tidak terulang," tuturnya. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved