Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menyatakan bahwa penanganan perkara perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu telah memasuki tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menyatakan berkas perkara tersangka JW (36) lengkap (P-21) dan penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum di Magelang. Dengan demikian, rangkaian penegakan hukum atas perburuan satwa liar di TN Gunung Merbabu telah tuntas di tingkat penyidikan dan siap dibawa ke persidangan.
Perkara ini berawal dari penangkapan tiga pelaku pertama, AS (30), SS (44), dan S (61), pada 12 Desember 2024 di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu dengan barang bukti dua ekor kijang (Muntiacus muntjak) hasil buruan dan senjata. Dari pemeriksaan tiga pelaku itu, penyidik menemukan peran JW sebagai pengendali lapangan/perantara senjata.
JW kemudian ditangkap pada 24 Agustus 2025 di Kabupaten Semarang dengan barang bukti satu pucuk senjata tipe PCP kaliber 5,3 mm yang disembunyikan. Seluruh rangkaian itu kini sudah terangkai dalam satu perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melalui surat P-21 tertanggal 21 Oktober 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Penerapan pasal ini menegaskan bahwa perburuan satwa liar di kawasan konservasi adalah kejahatan serius, bukan pelanggaran ringan.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu Anggit Haryoso, menyampaikan bahwa selesainya penyidikan ini akan diikuti penguatan pengamanan kawasan.
“Satwa buru seperti kijang dan rusa punya fungsi ekologis sebagai penyeimbang populasi dan rantai pakan. Kalau satu mata rantai hilang karena perburuan, bentang ekosistem di Merbabu ikut terganggu. Karena itu setelah proses hukum berjalan kami akan tetap tingkatkan patroli, memetakan titik rawan masuk pemburu, dan menggandeng masyarakat sekitar untuk pelaporan dini. Kami akan meningkatkan patroli penjagaan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kawasan konservasi dan melindungi flora serta fauna yang menjadi kekayaan hayati bangsa Indonesia," ujarnya, Senin (10/11).
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menyatakan dengan dinyatakan lengkap berkas perkara atas nama tersangka JW dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti ke jaksa.
"Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi tidak berhenti di penangkapan awal saja. Perburuan liar yang sudah memakai senjata dan masuk ke taman nasional harus selesai di pengadilan," ujarnya.
"Kami juga tetap berkoordinasi dengan Polri untuk menelusuri asal-usul senjata yang dipakai dalam perburuan ini, karena senjata ilegal berpotensi digunakan untuk kejahatan serupa dan kejahatan kriminal lainnya. Kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang tegas, proporsional dan berkeadilan agar dapat menimbulkan efek jera dan kasus perburuan di Taman Nasional Gunung Merbabu tidak berulang," sambungnya.
Aswin menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan pelaku, sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan perdagangan senjata api ilegal.
“Perburuan liar yang melibatkan senjata api berdaya rusak tinggi harus dipandang serius, bukan hanya dari sisi konservasi tetapi juga dari aspek keamanan. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Kepolisian untuk memastikan apakah ada jaringan peredaran senjata ilegal yang turut memperkuat praktik perburuan liar di kawasan konservasi,” tegasnya.
Aswin juga menambahkan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, serta kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
"Kami diminta memastikan bahwa setiap kejahatan di kawasan konservasi harus tuntas sampai penuntutan. Polanya jelas: pemburu lapangan ditindak, penyedia senjata ditelusuri, dan kalau ada pihak yang memesan atau menampung satwa, akan kami kejar. Ini bagian dari penegakan hukum berlapis agar kawasan konservasi seperti Merbabu benar-benar aman dan tidak jadi arena perburuan," pungkasnya.(E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved